Situs yang tidak hapus konten sesuai ketentuan paling berat akan diblokir
Kejahatan penyebaran foto/video mesum pribadi marak dalam beberapa tahun terakhir. Mulai hari ini, UU Pencegahan Kriminal Seksual Pasal 13 mulai berlaku dan untuk ke depannya, pelaku usaha yang tidak menghapus konten foto dan video seksual yang bersifat pribadi dari situsnya, paling berat akan dijatuhi hukuman blokir situs.
Pelaporan foto/video seksual pribadi Februari hingga Juni capai 1.327 kasus
Menurut statistik Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan(MOHW), kejahatan terkait foto/video seksual orang dewasa dari Februari hingga Juni tahun ini mencapai 1.327 kasus dengan jumlah korban 888 orang. 82% foto/video disebarkan oleh netizen dan wanita menjadi korban utama kejahatan.
Jangan hapus video, segera lapor ke Pusat Pemrosesan Video Seksual
Untuk melindungi hak dan kepentingan korban video seksual, Yuan Legislatif mengesahkan Empat Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual, di antaranya ketentuan untuk menghapus konten terkait berlaku mulai 15 Agustus. Kelak, korban kasus pemerkosaan yang divideokan dapat melapor ke Pusat Pemroses Video Seksual (NCII) untuk segera menghubungi penyedia platform, membatasi atau menghapus penelusuran situs.
