AS kenakan tarif "kerja paksa" berdasarkan Pasal 301, Taiwan+59 negara terimbas
Amerika berencana mengenakan tarif tambahan kepada 60 negara atas tuduhan "kerja paksa". Sebanyak 14 negara mencakup Taiwan dikenakan tarif 10%, sementara 46 negara lainnya dikenakan tarif 12,5%. Amerika juga menunjukkan bahwa Taiwan tidak melarang impor produk yang melibatkan isu kerja paksa. Mau tidak mau, pemerintah Taiwan harus memikirkan mekanisme untuk meningkatkan hak pekerja migran.
Sesuai Pasal 301, AS berencana naikkan pajak 10% bagi Taiwan dan 13 negara lain
Tahun lalu AS mengenakan perintah penahanan sementara yang melarang produk Giant Group, produsen sepeda internasional terkemuka, masuk ke pasar AS, atas tuduhan "kerja paksa". Kasus ini sempat menjadi sorotan. Kini, AS berencana menerapkan Pasal 301 untuk mengenakan tarif 10% terhadap 14 negara termasuk Taiwan dengan alasan kerja paksa. AS juga menyoroti bahwa Taiwan belum melarang impor produk yang terkait dengan kerja paksa. Isu ini memicu perhatian serius dari pemerintah.
==Hsu Chong-chin // Sekretaris Eksekutif Divisi Negosiasi Perdagangan, Yuan Eksekutif==
Ke depannya, mekanisme perekrutan PMA diorientasikan ke arah direct-hiring
Dan penyempurnaan sistem evaluasi agen penyalur
Untuk meningkatkan jaminan dan perlindungan terhadap ABK migran kapal ikan
Dugaan kerja paksa di sektor perikanan lepas pantai Taiwan, hak PMA jadi sorotan
11 indikator kerja paksa yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencakup penyalahgunaan kerentanan pekerja, pembatasan ruang gerak, penahanan dokumen identitas, jeratan utang dan lembur berlebihan. Faktanya, kasus dugaan kerja paksa di sektor perikanan lepas pantai Taiwan sudah terjadi berulang kali, bahkan sempat dimasukkan tiga kali ke dalam daftar kerja paksa AS, sehingga serikat buruh masih meragukan upaya pemerintah dalam meningkatkan hak-hak PMA.
==Li Zheng-xin // Wakil Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, Rerum Novarum Center==
Upaya penggalakan mekanisme ini artinya
(Selain) perekrutan pekerja lewat protokol G2G
Juga harus menindak tegas dan menjatuhkan sanksi terhadap agen penyalur nakal
Hal ini baru dapat memberantas masalah eksploitasi (pekerja)
Impor produk hasil kerja paksa dibatasi berdasarkan UU Perdagangan
Yuan Eksekutif menerbitkan pedoman pencegahan kerja paksa bagi perusahaan pada Februari tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) dan Kementerian Perekonomian (MOEA) akan membentuk mekanisme peninjauan lintas kementerian. Setelah tercapai kesepakatan, UU Perdagangan akan digunakan sebagai dasar untuk membatasi impor barang hasil kerja paksa, guna meningkatkan hak asasi pekerja dalam rantai pasokan.
