Aturan baru pelabelan susu segar berlaku, tanpa sertifikasi disebut "susu sapi"
Mulai hari ini, Administrasi Pengawas Obat dan Makanan memberlakukan peraturan pelabelan baru. Hanya susu yang mencantumkan “Label Susu Segar” atau “Label Sertifikasi” yang boleh dinamai “susu segar”, selebihnya harus menggunakan nama susu sapi atau susu kambing. Pelanggaran berpotensi didenda maksimal NT$4 juta.
Produk susu di pasaran beraneka ragam, peraturan baru pelabelan diberlakukan
Beragamnya produk susu di pasaran sering kali membuat konsumen bingung memilih susu segar yang asli. Selama ini, banyak produk impor memiliki masa simpan lama yang memicu kerancuan. Guna mempertegas perbedaan di pasar, pemerintah kini resmi memberlakukan aturan baru yang memisahkan antara “susu segar” dan produk “susu sapi”.
==Hsu Chao-kai // Wawancara telepon: Kabag. Pangan, Administrasi Pengawas Obat dan Makanan (FDA)==
Jika belum memperoleh "Label Sertifikasi"
Atau "Label Susu Segar"
Tetapi diberi label "susu segar"
Akan dianggap melanggar Pasal 28 UU Keamanan Pangan
Tentang pelabelan yang tidak benar dan akan dikenakan denda
Mulai dari NT$40.000 hingga NT$4 juta
Tanpa label sertifikasi susu segar, CAS dan TAP, hanya bisa disebut "susu sapi"
Kemasan berstiker “anak sapi” menandakan produk tersebut telah mengantongi sertifikasi susu segar. Selain itu, produk berlabel Produk Pertanian Unggulan Taiwan (CAS), dan Produk Pertanian dengan Rekam Jejak Produk (TAP) juga sah disebut sebagai susu segar. Di luar tiga sertifikasi ini, produk hanya boleh dinamai “susu sapi” atau “susu kambing”. Pantauan di lapangan menunjukkan semua susu lokal memakai label susu segar, namun sejumlah produk susu asal Selandia Baru masih dilabeli susu segar. Menanggapi hal ini, Administrasi Pengawas Obat dan Makanan (FDA) memberikan masa penyangga berdasarkan tanggal produksi, sehingga produk lama tetap boleh dijual hingga masa kedaluwarsa habis.
==Ibu Lu // Warga Taipei==
Dengan adanya label ini lebih tidak mudah salah
Karena adanya stiker ini
Kita bisa langsung tahu kalau produknya berbeda dengan yang lain
Toko minuman ikut diatur, pelabelan palsu terancam denda maks. NT$4 juta
Aturan baru ini juga berlaku bagi toko minuman. Jika racikan minumannya tidak menggunakan bahan baku susu segar dalam negeri, maka namanya dilarang menggunakan istilah “teh susu segar”, dan wajib diganti menjadi “teh susu sapi”. Toko yang kedapatan melanggar aturan ini terancam denda sebesar NT$40.000 hingga NT$4 juta.
