Polisi gerebek agen penyalur PMA ilegal, bekuk 4 tersangka
Kejaksaan Distrik Yunlin berhasil mengungkap kasus sindikat perantara pekerja migran ilegal. Sindikat ini mendatangkan warga negara Tailand ke Taiwan dengan menggunakan visa turis, lalu memperkerjakan mereka secara ilegal. Para pekerja ini ditempatkan di rumah-rumah sederhana dengan kondisi yang minim, dan selain dipungut biaya perantara, juga ditarik uang sewa tempat tinggal. Empat orang tersangka utama telah didakwa oleh kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan.
Sejumlah PMA ilegal ditemukan dalam rumah di Kecamatan Xiluo dan Desa Erlun
Sebelum fajar menyingsing, satgas kepolisian langsung menggerebek rumah di Kecamatan Xiluo dan Desa Erlun di Yunlin dan menemukan sejumlah PMA ilegal.
Oknum datangkan 21 WNA Tailan dengan visa turis dan dipekerjakan secara ilegal
Ditjen Imigrasi menemukan, penghuni kamar sempit ini semuanya adalah warga Tailan yang tiba dengan visa turis dan menetap di luar batas waktu yang ditentukan. Kejaksaan Yunlin menemukan, sejak Desember 2023, tersangka utama bermarga Tsai bersekongkol dengan seorang wanita Tailan ilegal lainnya untuk mengatur kedatangan 21 warga Tailan dan menyalurkan mereka secara gelap kepada petani dan majikan yang membutuhkan.
==Chu Chi-jen // Kepala Kejaksaan Distrik Yunlin==
Warga Tailan yang tiba di Taiwan dengan visa turis
Atau menetap di luar batas waktu yang diizinkan
Disalurkan ke area perkebunan di Kabupaten Yunlin dan Changhua
Dan dikenakan biaya layanan agen sebesar NT$6.000-60.000 per orang
Oknum sita paspor, pungut biaya makelar+sewa, pekerjakan PMA secara gelap
Jaksa menyatakan, tersangka utama bermarga Tsai dan komplotannya menyewa sebuah toko kelontong dan dua rumah di Kecamatan Xiluo untuk menampung sementara para PMA. Mereka menyita paspor dan mempekerjakan PMA di area perkebunan Yunlin dan Changhua dengan upah di bawah ketentuan UU Standar Ketenagakerjaan. Selain menagih biaya makelar, oknum juga bertindak sebagai pemilik rumah dan memungut NT$2.000 per orang sebagai iuran sewa, air dan listrik bulanan. Polisi menahan empat oknum dan mengakhiri pemeriksaan tanggal 10. Pelaku didakwa atas pelanggaran UU Standar Ketenagakerjaan.
Dari total 880.000 PMA di Taiwan saat ini, 99.000 di antaranya berstatus ilegal
Menurut statistik Ditjen Imigrasi Nasional (NIA), jumlah PMA di Taiwan hingga April tahun ini mencapai 880.000 orang, 99.000 di antaranya berstatus kaburan, angka ini terus meningkat. Serikat PMA sangsi bahwa hal ini dapat ditanggulangi dalam jangka singkat mengingat krisis SDM yang melanda Taiwan ditambah dengan kurang memadainya informasi di kalangan PMA dan tekanan kehidupan sehari-hari. Selain memperketat inspeksi, pemerintah seharusnya juga memberikan lebih banyak bantuan kepada kalangan migran ini.
