Picu fatalitas/cedera parah, pengemudi narkoba dilarang peroleh SIM seumur hidup
Kasus mengemudi di bawah pengaruh narkoba semakin merajalela. Kemarin, Yuan Legislatif meloloskan amendemen sebagian Undang-Undang Manajemen dan Sanksi Lalu Lintas Jalan dengan menambahkan artikel terkait pencabutan SIM dan penyitaan kendaraan bagi pengemudi yang menggunakan narkoba atau menolak menjalani tes, sementara oknum yang menyebabkan kematian atau cedera parah dilarang mendapatkan SIM seumur hidup.
Sanksi bagi yang menolak jalani tes narkoba: pencabutan SIM+penyitaan kendaraan
Truk yang dikemudikan pria pengguna narkoba di Pingtung membentur dua tiang listrik dan gubuk seng di tepi jalan tanggal 27 subuh. Untungnya, hal ini tidak menimbulkan korban tewas atau cedera. Guna memberantas kasus mengemudi di bawah pengaruh narkoba, Yuan Legislatif meloloskan amendemen UU lewat pembacaan tiga kali tanggal 28, menambahkan artikel terkait pencabutan SIM dan penyitaan kendaraan bagi pengemudi yang menggunakan narkoba atau menolak menjalani tes narkoba. Oknum yang menyebabkan kematian atau cedera parah dilarang memperoleh SIM seumur hidup. Selain itu, denda bagi yang menolak tes juga dinaikkan menjadi NT$270.000 untuk kasus pertama, NT$450.000 untuk kedua kalinya, dan untuk tiga kali ke atas, total denda sebelumnya dikenakan tambahan NT$180.000 tanpa batasan akumulatif.
