Terlibat skandal "Living Mall", Ko divonis 17 tahun+hak sipil dicabut selama 6 tahun
Mantan Wali Kota Taipei sekaligus Ketua Partai TPP, Ko Wen-je, dijatuhi hukuman penjara 17 tahun dan pencabutan hak sipil selama 6 tahun atas tuduhan menerima suap. Usai pembacaan vonis, para pendukung yang berkumpul di luar gedung Pengadilan Distrik Taipei tak mampu membendung emosi, memicu bentrokan fisik dengan warga lainnya.
Vonis pengadilan memicu bentrokan antara pendukung dan penentang Ko
Mendengar mantan ketua Partai TPP dan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan dicabut hak sipilnya selama 6 tahun di pengadilan tingkat pertama, anggota partai dan pendukung yang berkumpul di luar Pengadilan Tinggi Taipei, termasuk kelompok "Xiaocao", tidak bisa menahan emosi. Ketegangan sempat memanas hingga terjadi bentrokan fisik dengan warga lain. Guna mencegah situasi semakin memburuk, aparat kepolisian Taipei memasang barikade dan mengerahkan hampir 100 petugas untuk mengamankan lokasi.
Divonis berat, Ko Wen-je tuding partai penguasa lakukan penindasan destruktif
Lewat konferensi pers internasional pada malam hari, Ko mengecam pemerintah memperalat sistem yudisial untuk menekan partai oposisi. Ditegaskan bahwa ia tidak korupsi atau mencari keuntungan pribadi. Saat dimintai keterangan terkait aksi Tiongkok yang menyusup ke dalam Partai TPP, Ko memukul meja, dengan jengkel, ia menyatakan, komplotan sekongkol Tiongkok sebenarnya adalah Partai DPP.
==Ko Wen-je // Mantan Wali kota Taipei==
Sejauh ini, di antara mata-mata komunis yang tertangkap
Apakah lebih banyak pasangan dari Tiongkok
Atau lebih banyak anggota partai DPP?
Komplotan yang bersekongkol dengan Tiongkok sebenarnya adalah Partai DPP
100 petugas keamanan dikerahkan ke lokasi, Partai KMT beri dukungan jarak jauh
Sementara itu, KMT selaku partai oposisi lainnya, memberikan dukungannya dari jarak jauh.
==Chiang Wan-an // Wali Kota Taipei==
Warga mengharapkan sistem yudisial berlandaskan fakta, menyingkap kebenaran
Bersikap tegas tanpa memihak maupun salah sasaran
Serta tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda
Atau pembantaian politik di kalangan masyarakat
Ko divonis 17 tahun dalam sidang tingkat pertama, impian Pilpres 2028 kandas
DPP mengimbau agar pihak terkait menghormati sistem yudisial dan ikhlas menghadapi hukuman. Namun, vonis Ko Wen-je juga berimbas pada situasi politik, karena menurut "UU Pemilihan dan Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden" Pasal 26 Ayat 10, walau belum menjalani hukuman, siapa pun yang divonis penjara selama 10 tahun ke atas, tetap dilarang mencalonkan diri. Kini, setelah divonis berat pada sidang tingkat pertama, kualifikasi pencalonan diri Ko Wen-je pada pilpres 2028 dipastikan lenyap.
