Pengaduan kekerasan oleh PMI tak digubris, warga tuntut pihak agen penyalur
Seorang warga di Distrik Wuri, Taichung, hari ini mengajukan gugatan. Saat memeriksa kamera pengawas beberapa hari lalu, ia dikejutkan oleh perawat Indonesia yang diduga melakukan kekerasan terhadap nenek yang sedang sakit. Namun, agen penyalur berdalih bahwa hal itu merupakan tindakan pribadi perawat. Keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Saat ini otoritas Kota Taichung dan pihak kepolisian telah mengadakan penyelidikan.
Periksa kamera pengawas, warga dikejutkan oleh aksi kekerasan oleh PMI
Nenek berusia 80 tahun yang menderita Alzheimer sedang berbaring di atas ranjang di rumah saat perawat Indonesia tiba-tiba menampar dan menyerangnya. Sang nenek menjerit kesakitan. Ibu Yang, yang tinggal di Taichung, merekrut seorang perawat lewat agen penyalur bulan Maret tahun ini. Tanggal 1 bulan ini, karena lupa apakah telah menyuntikkan insulin, ia memeriksa kamera pengawas dan menemukan aksi kekerasan tersebut.
==Ibu Yang // Anggota keluarga yang mengajukan tuntutan==
Ia memukul nenek di bagian kepala, wajah, dada, kaki, perut
Agen menanggapi bahwa ini merupakan kelakuan pribadi si perawat
Apakah agen penyalur tidak ada tanggung jawab sama sekali?
Orang itu bukannya disalurkan oleh perusahaan kalian?
Mengapa bisa memberikan jawaban demikian?
Agen bawa pulang PMI namun tak minta maaf, keluarga korban ajukan tuntutan
Setelah menyaksikan rekaman kamera pengawas, anggota keluarga menuduh, perawat asing yang dipekerjakan pada Maret tahun ini melakukan kekerasan berkali-kali. Setelah itu, pihak agen membawa pulang pelaku namun tidak pernah meminta maaf. Pihak keluarga memutuskan untuk melapor polisi dan mengajukan gugatan atas cedera. Agen tidak memberikan penjelasan secara terbuka, namun polisi dan Biro Ketenagakerjaan telah memulai penyelidikan.
==Yao Yi-wen // Kepala Bidang Administrasi Ketenagakerjaan Lintas Nasional, Biro Ketenagakerjaan Kota Taichung==
Paling berat, ia (perawat) akan dideportasi dalam waktu yang ditentukan
Dan tidak boleh bekerja lagi di dalam wilayah R.O.C.
Bila terbukti bersalah, PMI dan agen penyalur akan dijatuhi denda
Jika terbukti bersalah, PMI akan dijerat "UU Kesejahteraan Lansia" dan dapat didenda NT$30.000-150.000. Selain dikenakan tuntutan pidana, ia akan dideportasi secara paksa dan tidak diizinkan bekerja di Taiwan lagi. Sementara pihak agen akan didenda NT$60.000-300.000.