Pengadilan buka sidang kasus bocah yang tewas dianiaya pengasuh kakak-beradik

Pengadilan kemarin kembali membuka sidang terkait kasus bocah berumur 1 tahun bernama Kai Kai yang tewas dianiaya oleh pengasuh kakak-beradik. Ratusan massa berkumpul di luar pengadilan, menuntut hukuman berat bagi tersangka. Banyak darinya mengusulkan amandemen UU untuk memperberat hukuman kasus penyiksaan anak berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku penganiayaan anak hingga tewas.
Massa berkumpul di luar gedung, menuntut agar pelaku dijatuhkan hukuman berat
Sambil mengangkat spanduk dan melantangkan amarah, massa yang masing-masing menggenggam sekuntum bunga krisan putih berkumpul di luar gedung pengadilan. Aksi massal ini mendapat tanggapan dari ratusan warga, bahkan tidak sedikit yang datang secara khusus untuk mendukung ajang ini.
==Bapak Peng // Warga Kota Taichung==
(Anak) kami sebenarnya mau dititipkan kepada pengasuh
Sedang dalam proses pencarian
Setelah mendengar hal ini, orang tua saya langsung melarang saya
Karena tidak berani percaya pada pengasuh
==Ibu Zeng // Warga Kota Taichung==
Sebagai seorang ibu, hati saya sangat sakit
Setiap anak merupakan buah hati yang dikaruniai oleh Tuhan
Ada berapa orang yang tidak dapat melahirkan anak
Ada berapa orang yang mendambakan anak
Massa berkumpul dan tuntut agar tersangka kakak-beradik diberi ganjaran setimpal
Tak peduli jarak yang ditempuh, massa yang peduli terhadap kasus bocah bernama Kaikai berkumpul secara proaktif di lokasi. Pengadilan Distrik Taipei menggelar sidang pendahuluan terakhir tanggal 19. Warga di luar gedung menuntut hukuman berat bagi tersangka kakak beradik yang terlibat kasus penganiayaan.
Oknum siksa anak hingga tewas diusulkan dihukum mati/penjara seumur hidup
Mengulas kembali kejadian tersebut, Kaikai, bocah laki-laki berusia 1,5 tahun dititipkan pada pengasuh bermarga Liu karena ibunya berada di penjara, namun akhirnya tewas setelah mengalami penyiksaan dalam jangka panjang. Kasus ini akan diputuskan bulan Mei, namun opini publik terus berkobar. Ada yang mengusulkan agar hukuman kasus penyiksaan anak hingga tewas diperberat, dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup dan tak boleh dibebaskan secara bersyarat.
Didukung 110.000 orang, proposal capai ambang jumlah minimal pemberi suara
Tak sampai sebulan, proposal yang ditandatangani lebih dari 110.000 orang telah memenuhi syarat. Kementerian Kehakiman selaku lembaga yang bertanggung jawab, akan membahas untuk memutuskan ada tidaknya kebutuhan amandemen UU, dan memberi tanggapan terkait kasus ini paling lambat pada 16 Mei.