Terlibat kasus kejahatan internet, 102 warga Taiwan ditangkap di B ali
Ditjen Imigrasi Indonesia belum lama ini menangkap 103 WNA yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan internet di Bali, 102 di antaranya adalah warga Taiwan dan seorang oknum lainnya berasal dari Hong Kong. Setelah melakukan identifikasi, Biro Investigasi Kriminal menemukan bahwa 11 di antaranya adalah buronan.
==Petugas Kepolisian==
Jongkok, cari yang kedua, cari yang ketiga
Taiwan dan Indonesia bekerja sama memulangkan 11 buronan
Para tersangka yang diantar kembali ke Taiwan diminta berjongkok dan menjalani pemeriksaan identitas. Mereka tidak hanya diperiksa dengan teliti saja, tetapi juga dikawal oleh pasukan khusus yang bersenjata lengkap. Kesebelas orang ini adalah pelaku penipuan yang sebelumnya ditangkap di Indonesia. Biro Investigasi Kriminal Taiwan dan pihak berwenang Indonesia melakukan kerja sama lintas negara untuk mendeportasi para buronan tersebut yang tiba di Bandara Internasional Taoyuan tanggal 4 malam.
==Chou Yu-wei//Kepala Biro Investigasi Kriminal==
Setelah melalui pemeriksaan dan penyaringan oleh biro kami
Ditemukan ada sebelas orang buronan dari Taiwan
103 tersangka terlibat penipuan ditangkap di Bali, 102 di antaranya warga Taiwan
Dari sebelas orang tersebut, terdapat sepuluh pria dan satu wanita, semuanya adalah buronan Taiwan. Mereka adalah kesebelas dari 103 WNA yang ditangkap oleh otoritas imigrasi Bali di sebuah vila pada tanggal 27 bulan lalu. Mereka diduga terlibat dalam penipuan internet lintas negara, di mana 102 di antaranya warga Taiwan dan satu warga Hongkong.
Taiwan berhak menuntut warga Taiwan yang terlibat kejahatan tertentu di luar negeri
Menurut hukum Taiwan, jika warga Taiwan melakukan kejahatan di luar negeri dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau lebih, atau jika mereka terlibat kejahatan penipuan yang diperberat dalam komplotan penipuan, Taiwan memiliki hak untut menuntut mereka. Selain dari sebelas orang buronan ini, 91 tersangka lainnya telah bertahap tiba di Taiwan selama beberapa hari ini.
