NIA umumkan pelonggaran bagi warga asing yang menetap melewati izin tinggal

Pengurangan jadwal penerbangan akibat pandemi COVID-19 telah menyebabkan semakin banyak warga asing terlantar atau menetap melewati izin tinggal. Kini, seiring meredanya pandemi dan pulihnya penerbangan, Badan Imigrasi Nasional (NIA) mengumumkan program pelaporan mandiri bagi yang menetap melampaui izin tinggal untuk membantu warga asing di Taiwan untuk pulang ke negara asal. Berlaku 1 Februari hingga 30 Juni, warga asing yang melaporkan diri akan dibebaskan dari penampungan, hanya akan didenda biaya minimum NT$ 2.000, dan tidak akan dibatasi untuk kedatangan berikutnya.
Warga asing dianjurkan melaporkan diri sebelum denda diperberat sesuai UU baru
Yuan Eksekutif 12 Januari lalu telah menyetujui dan mengajukan rancangan amandemen UU Keimigrasian untuk disahkan di Yuan Legislatif. Denda yang dikenakan untuk warga asing yang menetap melewati izin tinggal akan dinaikkan dari NT$ 2.000-10.000 pada saat ini menjadi NT$ 30.000-150.000, dan pembatasan kedatangan maksimum akan diperpanjang dari tiga tahun menjadi 10 tahun. Warga asing yang izin tinggalnya telah lewat dianjurkan untuk melaporkan diri sebelum denda diperperat sesuai pemberlakuan UU baru.