Sepeda listrik wajib pasang pelat kendaraan per 30 November

Tidak sedikit PMA di Taiwan yang memilih menggunakan sepeda listrik (Kendaraan beroda dua elektrik mikro) sebagai alat transportasi. Sebelumnya hanya perlu memiliki label tanda lolos uji, maka dapat segera dikendarai. Namun UU baru akan diberlakukan per 30 November, yakni mewajibkan sepeda listrik baru harus didaftarkan, mengajukan dan menggantung pelat kendaraan, baru dapat dikendarai, bagi yang melanggar akan didenda NT$ 1.200 hingga 3.600. Untuk sepeda listrik lama, diberikan waktu 2 tahun untuk mengajukan dan menggantungkan pelat di atasnya.
PMA yang ajukan pelat, wajib menyertakan surat izin majikan
Ditjen Jalan Raya menyampaikan guna memastikan keamanan berkendaraan bagi para PMA dan memudahkan pengaturan kendaraan, mulai 30 November bagi PMA yang hendak membeli sepeda listrik baru ataupun bekas, selain harus mengajukan pelat, juga wajib menyertakan surat izin dari majikan. Bagi yang sebelumnya telah membeli, hanya perlu mengajukan pelat dan tidak perlu menyertakan surat izin majikan. Sebelumnya tidak ada contoh baku untuk surat izin majikan, sehingga menimbulkan banyak perselisihan. Pihak Ditjen Jalan Raya (THB) mengeluarkan format “Surat izin majikan bagi PMA yang hendak membeli kendaraan”, dan surat baku ini dapat diunduh di situs terkait. Warga yang mengendarai sepeda listrik diingatkan tetap mengenakan helm dan mendahulukan pejalan kaki saat di jalan, dilarang ngebut, bonceng dan mengendarai usai minum minuman beralkohol.