Adopsi Pasal 301, AS berlakukan kebijakan tarif baru, Taiwan dikenakan 10%
發布時間:
更新時間:
Tarif sementara sebesar 10% yang diberlakukan oleh Amerika resmi berakhir tanggal 24. Presiden Donald Trump segera memberlakukan tarif baru yang berkisar antara 10%-12,5% dengan menerapkan Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 Pasal 301 atas dalih “kurangnya upaya dalam memerangi isu kerja paksa”. Taiwan dikenakan tarif 10%.
Pemberlakuan tarif sementara 10% berakhir, AS luncurkan kebijakan tarif baru
Presiden Donald Trump kembali menggunakan kebijakan tarif terhadap mitra dagang globalnya. Seiring berakhirnya masa berlaku tarif sementara sebesar 10% tanggal 24, AS segera memberlakukan rangkaian tarif baru terhadap sekitar 60 mitra dagang melalui penerapan UU Perdagangan Tahun 1974 Pasal 301. Langkah ini diambil karena mereka dinilai gagal melarang impor barang yang diproduksi melalui proses kerja paksa. AS membagi mitra dagangnya ke dalam dua kelompok. Negara yang telah menetapkan peraturan terkait kerja paksa, mencakup Taiwan, Uni Eropa, Inggris,dan Kanada dikenakan tarif 10%, sementara pihak yang tidak memenuhi standar dikenakan tarif maksimal 12,5%.
東南亞語新聞組G/編輯
