Buang sisa kopi ke selokan, warga dilaporkan dan didenda NT$3.600
Minuman yang tidak habis diminum jangan dibuang sembarangan ke selokan! Seorang warganet di Keelung baru-baru ini membagikan pengalaman pahitnya di media sosial. Karena membuang sisa kopi ke selokan pinggir jalan, tindakannya direkam dan dilaporkan. Akibatnya, ia menerima surat denda dari Departemen Perlindungan Lingkungan sebesar NT$3.600.
Buang sampah sembarangan, puntung rokok, air pinang, denda maksimal NT$6.000
Masyarakat modern saat ini hampir selalu membawa segelas minuman di tangan. Namun, jika tidak habis, jangan buang sembarangan! Seorang pria di Keelung menerima surat denda sebesar NT$3.600 setelah tindakan membuang sisa kopi yang baru tumpah ke selokan direkam warga dan dilaporkan kepada pihak berwenang. Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Limbah, tindakan yang mencemari lingkungan seperti membuang sampah sembarangan, meludah, membuang puntung rokok dan air sisa sirih atau pinang, dapat dikenakan denda mulai dari NT$1.200 hingga NT$6.000.
Selokan berfungsi sebagai drainase, buang minuman menyebabkan pencemaran
Departemen Perlindungan Lingkungan mengingatkan bahwa fungsi utama selokan adalah sebagai sistem drainase, bukan tempat pembuangan limbah. Masyarakat diimbau untuk membawa pulang sisa minuman atau dibuang sesuai fasilitas yang disediakan toko. Jangan hanya demi kemudahan sesaat, justru harus membayar denda yang cukup besar.
