Per 28 Maret, Indonesia larang anak di bawah 16 tahun menggunakan medsos
Dalam rangka menekan frekuensi penggunaan ponsel dan medsos di kalangan pengguna yang belum beranjak dewasa, pemerintah Indonesia mengumumkan larangan pengunaan medsos bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini berlaku per tanggal 28 Maret besok.
Indonesia berlakukan batasan usia pengguna medsos bagi pihak di bawah 16 tahun
Bersantai di atas sofa sambil larut dalam keasikan permainan dalam ponsel, Anza, siswa kelas 3 SD yang baru berusia 9 tahun ini tampak lincah menekan tombol ponsel. Indonesia menghadapi tantangan berat di mana frekuensi penggunaan ponsel oleh anak di bawah usia menunjukkan skala tinggi, memicu pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan medsos bagi remaja di bawah umur 16 tahun. Peraturan ini berlaku per tanggal 28 Maret besok.
Skala adiksi digital pada anak meningkat, orang tua sambut hangat kebijakan baru
Mayoritas orang tua anak di Indonesia menyambut hangat dan mendukung peraturan pemerintah ini, salah satunya adalah Andina. Ia menyampaikan bahwa pemerintah sudah seharusnya memberlakukan kontrol ketat terhadap platform digital yang berisiko menimbulkan masalah "adiksi / kecanduan" dan pengabaian terhadap tanggung jawab bila terekspos dalam frekuensi tinggi ke kalangan pengguna di bawah usia dewasa.
Akun pengguna di bawah 16 tahun ditutup, Youtube, Facebook, TikTok masuk daftar
Sebagai tahap awal, pemerintah meminta administrator sistem elektronik (PSE) atau platform medsos untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah umur 16 tahun. Sasaran pertama mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live dan Roblox. Lewat kebijakan baru yang diterapkan, otoritas berharap untuk melindungi dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bagi anak dan remaja setempat, karena teknologi diciptakan untuk membantu dan meringankan beban manusia, bukan malah menumbalkan masa kecil anak-anak.
