Perketat upaya anti-penipuan, FSC umumkan 14 kondisi rekening mencurigakan
Komisi Pengawas Keuangan mengumumkan amandemen UU Manajemen Rekening Bank. Rekening mencurigakan dapat ditentukan lewat 14 poin sejalan dengan "Protokol Pusat Peringatan Dini Rekening Mencurigakan". Di antaranya, rekening WNA akan dianggap mencurigakan jika dokumen identitas mereka dibatalkan selama masa berlaku, menetap di luar batas waktu atau dilaporkan hilang oleh bank.
Rekening WNA yang hilang kontak+tinggal di luar batas waktu dinilai mencurigakan
Seiring meningkatnya jumlah rekening mencurigai yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, tanggal 3, Biro Perbankan Komisi Pengawas Keuangan (FSC) mengumumkan amandemen UU Manajemen Rekening Bank. Kriteria untuk mengidentifikasi rekening mencurigai dibagi menjadi 14 poin sejalan dengan "Protokol Pusat Peringatan Dini Rekening Mencurigakan" yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung. Di antaranya, rekening WNA akan dianggap mencurigakan jika dokumen identitas mereka dibatalkan selama masa berlaku, menetap di luar batas waktu atau dilaporkan hilang oleh bank. FSC menyatakan, jika dinilai serius, pihak bank dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi. RUU tersebut diharapkan mulai berlaku paling cepat pada pertengahan April.
