Kasus pembunuhan mahasiswi CJCU, pengadilan jatuhkan vonis mati bagi pelaku

Seorang siswi di Chang Jung Christian University (CJCU) asal Malaysia, mengalami kekerasan pelecehan seksual dan dijerat dengan tali kemudian dibuang jasadnya oleh pria bermarga Liang lima tahun lalu. Tersangka kemudian dijatuhi hukuman mati pada sidang pertama dan kedua. Setelah pengacara mengajukan naik banding, Pengadilan Tinggi Kaohsiung hari ini tetap menjatuhkan vonis mati pada sidang pertama.
Mahasiswi bermarga Zhong asal Malaysia ini tiba di Taiwan untuk mengenyam ilmu di Chang Jung Christian University (CJCU). Lima tahun lalu, ia mengalami kekerasan seksual oleh pria bermarga Liang yang mengikat tali di lehernya, merampok harta bendanya dan menghabisi nyawanya. Pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati berdasarkan pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pembuangan jasad. Setelah pengacaranya kembali mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Kaohsiung menetapkan putusan tanggal 15 dan ia tetap dijatuhi hukuman mati dan dicabut hak seumur hidupnya.
Hukuman mati pertama pasca interpretasi konstitusional tetap dipertahankan
Pengadilan Tinggi Kaohsiung menyatakan, Liang dinilai tidak memiliki potensi untuk menyesal dan harus diisolasi dari masyarakat, sehingga tetap menjatuhkan hukuman mati. Septembr tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Taiwan menafsirkan hukuman mati yang penerapannya dibatasi secara ketat. Ini dianggap sebagai karcis untuk lolos dari maut bagi terpidana hukuman mati. Kasus ini menarik perhatian masyarakat setelah diputuskan sebagai hukuman mati pertama pasca interpretasi konstitusional.