Per tanggal 1 Januari, hotel dilarang sediakan produk sekali pakai secara proaktif

Mulai tanggal 1 Januari, sektor industri perhotelan tidak diperbolehkan menyediakan produk sekali pakai, namun tidak sedikit pihak perhotelan yang memodifikasinya menjadi kemasan untuk dijual dan memicu kontroversi. Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) menyatakan, pelaku usaha diperbolehkan menyediakan gel mandi dan sampo dalam botol berukuran lebih dari 180 ml atau dispenser yang dipasang di dinding; untuk sisir, sikat gigi dan alat kebersihan pribadi lain, konsumen diimbau membawa sendiri.
Produk kebersihan pribadi yang sebelumnya disediakan oleh hotel, saat ini tidak akan disediakan lagi di kamar. Menanggapi kebijakan pengurangan produk plastik, per tanggal 1 Januari, sektor perhotelan tidak diperbolehan secara proaktif menyediakan produk sekali pakai, namun tidak sedikit pelaku usaha malah memodifikasinya menjadi kemasan untuk dijual dan memicu kontroversi.
==Warga==
Seharusnya tetap disediakan, tidak memungut biaya
Boleh dibawa pulang jika tidak dipakai
Masyarakat kritik membeli produk tidak terpakai justru tidak ramah lingkungan
Menurut peraturan Ditjen Pariwisata, enam jenis produk kebersihan pribadi, seperti sisir, sikat gigi, pasta gigi, pisau cukur, busa cukur, dan topi mandi, semuanya merupakan barang yang tidak boleh dipajang secara proaktif di kamar tamu, namun memicu keluhan dari warga, yang sebenarnya hanya membutuhkan beberapa produk malah harus membeli bersamaan produk yang tidak terpakai, justru tidak ramah lingkungan.
==Chen Jian-yang // Ketua Asosiasi Perhotelan New Taipei==
Setelah tamu memiliki pikiran demikian
Sebagian besar tamunya
Akan menyediakan sendiri alat kebersihan pribadi
EPA: empat cairan perlengkapan mandi, boleh disediakan kemasan botol/dispenser
Selain itu, Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) menegaskan, pelaku usaha diperboleh menyediakan cairan perlengkapan mandi seperti sampo, gel mandi berukuran lebih dari 180 ml ke botol tetap atau dispenser, sedangkan enam produk perlengkapan mandi lainnya disarankan dibawa sendiri oleh konsumen. Namun, pelaku usaha diperbolehkan menginformasikan kepada masyarakat, jika dibutuhkan pelaku usaha akan menyediakan secara gratis atau berbayar.