Isu kecurangan Pilpres diproses pengadilan, usia Gibran jadi pokok pembicaraan

Dua kandidat yang kalah dalam Pemilu Presiden Republik Indonesia bulan lalu telah menyatakan tidak menerima hasil pilpres dan mengajukan gugatan ke pengadilan, mengecam adanya kecurangan pemilu dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terutama usia Gibran yang sama sekali tidak memenuhi syarat pencalonan.
Putra Jokowi calonkan diri sebagai cawapres, tak penuhi syarat namun dikecualikan
Indonesia menyelenggarakan Pilpres pada pertengahan Februari, namun hasil pemilu tersebut dicurigai sebagai perbuatan curang oleh dua kandidat yang kalah. Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut pemilihan ulang. Mahkamah Agung setempat menyidangkan kasus ini tanggal 27. Dalam sidang tersebut, Anies Baswedan, mantan Gubernur Jakarta yang kalah dalam pemilu, dan Ganjar Pranowo, yang mencalonkan diri atas nama partai berkuasa, PDI Perjuangan, memfokuskan permasalahan pada isu kualifikasi pencalonan diri. Pasalnya, calon Wakil Presiden, putra sulung Presiden Joko Widodo saat ini, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 37 tahun, tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun untuk mencalonkan diri, namun Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian.
Walau unggul, kubu Prabowo dicemarkan dengan isu pembelian surat suara
Dalam pemilu kali ini, calon terpilih adalah Menteri Pertahanan saat ini, Prabowo Subianto. Ia berpasangan dengan Gibran dan meraih 58% suara. Namun, kubu yang kalah mengkritik pemerintahan Jokowi karena meningkatkan dukungan terhadap Prabowo dengan mendistribusikan bantuan sosial dalam jumlah besar selama kampanye dan diduga memberikan tekanan pada pejabat daerah untuk memengaruhi pilihan warga.
Pilpres Indonesia dinodai isu kecurangan, MA ambil keputusan tanggal 22 April
Pengadilan diperkirakan akan mengambil keputusan tanggal 22 April. Pengacara Prabowo mengatakan bahwa argumen yang diusung oleh kedua kubu yang kalah tidak memiliki bukti dan yakin bahwa pengadilan akan menolak gugatan mereka.