Video turis asing menyentuh penyu diserahkan ke Kantor Inspeksi
Pulau Xiaoliuqiu di Pingtung memiliki beragam penyu yang dilindungi, yang berdasarkan peraturan, tidak boleh disentuh atau diberi makan. Namun, minggu lalu seorang instruktur selam di Xiaoliuqiu merekam sekelompok wisman yang menyentuh penyu saat snorkeling dan mengimbau pengunjung untuk memperhatikan guna menghindari pelanggaran secara tidak sengaja.
Pelatih menyelam mengadukan turis asing yang menyentuh penyu
Seorang penyelam skuba berenang dengan jarak yang sangat dekat dengan penyu dan mengulurkan kedua tangan menyentuh penyu. Tindakan ini membuat pelatih penyelam sangat marah dan merekamnya karena penyelam ini menyentuh cangkang penyu langsung dengan tangan dan membuat penyu ketakutan dan segera meninggalkan lokasi kejadian.
==Bapak Wu // Pelatih selam skuba==
Awalnya dia telah menyelam ke bawah
Ke bawah untuk menyentuh penyu
Saya pikir, jika dia tidak terus mengganggu penyu
Saya cukup kasih tahu saja sudah cukup
Nyatanya dia melakukan untuk kedua kalinya
Pelatih selam mengoreksi dan mengadukan penyelam yang menyentuh penyu
Kasus pelecehan penyu ini terjadi di area laut Vase Rock di Xiaoliuqiu. Pada tanggal 10 pukul 3 sore, pelatih selam skuba Bapak Wu membawa muridnya turun ke air untuk menyelam; Bapak Wu mengatakan mereka ada 4 orang, 3 di antaranya orang asing, dia segera menjelaskan bahwa menyentuh penyu tindakan yang dilarang hukum di Taiwan. Setelah mendarat, ia segera menyerahkan video rekaman kepada petugas Kantor Inspeksi.
Menyentuh, mengganggu dan memberi makan hewan liar melanggar hukum Taiwan
Kantor Pengelola Taman Nasional Dapeng Bay menyebutkan bahwa dalam peraturan mengamati penyu adalah menyarankan publik untuk menjaga jarak lebih dari lima meter dari penyu untuk mengurangi rasa tekanan penyu, apalagi sampai menyentuh dengan tangan. Untuk itu mengimbau masyarakat yang melakukan kegiatan air untuk mematuhi tiga prinsip, yakni tidak menyentuh, tidak mengganggu dan tidak memberi makan kepada hewan liar. Pelanggar akan ditindak sesuai UU Perlindungan Margasatwa dengan hukum penjara di bawah satu tahun, ditambah denda sebesar NT$ 60.000- NT$ 300.000.
