PMI adukan dari pekerja teknis bergaji NT$48.000/bulan jadi kuli upah per jam
PMI adukan dari pekerja teknis bergaji NT$48.000/bulan jadi kuli upah per jam
Kasus eksploitasi PMA dengan modus baru dilaporkan terjadi pada korporasi multinasional asal Singapura, Sheffield Green yang melalui kantor cabangnya di Taiwan mengajukan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) sesuai ketentuan UU Layanan Ketenagakerjaan, untuk mendatangkan "pegawai kontrak" dengan kualifikasi tenaga teknis dan profesional kerah putih. Sebelum berangkat ke Taiwan, sejumlah teknisi Indonesia menandatangani kontrak dengan gaji NT$48.596 per bulan sebagai pekerja profesional mencakup perakitan pipa. Namun, setiba di Taiwan, mereka diminta mengganti kontrak dan gaji anjlok menjadi NT$100 per jam. Khawatir kontrak diputus, kehilangan izin tinggal dan dipulangkan, mereka terpaksa menandatangani kontrak baru dan dialihkan untuk melakukan kerja seperti mengampelas, membersihkan, mengikat pipa, mengangkut batu dan semen.
==Lan Yu-zhen // Staf Serikat Pekerja Migran Taiwan (MENT)==
Dari gaji lebih dari NT$48.000 per bulan
Menjadi hanya sekitar 56.270 rupiah per jam
Jika dikonversi ke dolar Taiwan, hanya NT$100
Hampir sebesar NT$100
Dan tanpa asuransi ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan
Korban modus pengiriman tenaga kerja murah lintas negara diduga capai 210 orang
Tanpa asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan, posisi PMA kian rentan, terutama jika terjadi kecelakaan kerja fatal. Mereka telah melapor ke saluran pengaduan 1955 dan mempertanyakan apakah perusahaan sengaja memanfaatkan sistem kerja kontrak untuk mengelak ketentuan upah minimum dan perlindungan tenaga kerja di Taiwan. Ormas menuding tindakan ini melibatkan kerja paksa dan perdagangan manusia, serta berpotensi menjadi modus baru pengiriman tenaga kerja murah lintas negara. Saat ini, terdapat sekitar 210 pekerja yang terimbas, ormas mengimbau agar pemerintah mencakup Ditjen Imigrasi (NIA) dan Kementerian Dalam Negeri (MOI) meluncurkan investigasi khusus untuk melacak timbulnya modus "penyaluran tenaga kerja ilegal berkedok kontrak palsu" dalam skala besar.
==Fang Yi-fan // Kapten Tim Brigade Khusus Kota Kaohsiung, Divisi Urusan Wilayah Selatan, NIA, MOI==
Terkait investigasi terhadap korban tindak pidana perdagangan manusia
(Kami) berharap dapat memberikan perlindungan terhadap
Hak warga asing yang bekerja di Taiwan, sebagaimana yang disebutkan di atas tadi
NIA gelar investigasi, WDA berkomitmen akan tinjau ulang sistem pengaturan
Menanggapi celah regulasi dalam sistem pekerja kontrak, legislator menuntut pembentukan mekanisme pengaduan, bantuan dan pengawasan. NIA menyatakan telah meluncurkan investigasi sesuai UU Pencegahan Perdagangan Manusia setelah menerima laporan tersebut. Ditjen Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) berjanji akan meninjau ulang sistem yang berlaku guna melindungi PMA.
