Sidang kasus perdagangan bayi transnasional, tersangka divonis 7 tahun penjara
Pengadilan loloskan dakwaan terhadap ke-19 oknum sindikat perdagangan bayi
Tanggal 21, pengadilan Indonesia meloloskan dakwaan kriminal terhadap sindikat perdagangan bayi beranggotakan 19 oknum yang telah melakukan transaksi jual beli sedikitnya 34 bayi pada tahun 2022-2025. Sindikat menggunakan kedok lembaga adopsi lewat medsos untuk mengambil bayi dari keluarga kurang mampu dengan imbalan minim, kemudian disalurkan ke wilayah dan negara lainnya dengan harga tinggi. 12 bayi di antaranya bahkan telah dibawa ke Singapura dan diadopsi oleh keluarga naif yang tidak tahu-menahu akan hal tersebut.
Divonis 7 tahun penjara, dalang sindikat perdagangan bayi tak ajukan banding
Lie Siu Luan, alias Popo, selaku dalang usia 70 tahun sindikat perdagangan manusia divonis tujuh tahun penjara, sementara oknum lainnya dijerat hukuman penjara selama tiga hingga enam tahun. Lie menyatakan, ia tidak akan mengajukan banding.
Jaksa evaluasi vonis hakim+faktor keadilan sosial guna memutuskan isu banding
Sementara itu, jaksa menyatakan akan meninjau secara saksama putusan hakim dan mempertimbangkan peluang pengajuan banding.
Status orang tua kandung tak jelas, sebagian bayi ditampung di panti asuhan
Namun, nasib para bayi yang menjadi korban perdagangan manusia ini tetap menjadi persoalan pelik. Ada yang telah merampungkan prosedur adopsi di Singapura dan telah diasuh orang tua angkat mereka selama bertahun-tahun, sehingga mempersulit proses pembatalan adopsi. Sementara bayi yang status orang tua kandungnya belum jelas terpaksa ditampung sementara di panti asuhan.
Larangan aborsi ibu hamil dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh sindikat ilegal
Kasus serupa bukan pertama kalinya di Indonesia. Seiring larangan aborsi, banyak ibu hamil terpaksa menyerahkan bayi mereka untuk diadopsi. Hal ini dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia berkedok lembaga adopsi untuk meraup laba ilegal dari proses transaksi jual beli lintas negara.
