Coba selundupkan 300 kadal hidup, penumpang ditangkap+dideportasi di Xiamen
Serangkaian kasus penyelundupan reptil hidup yang mencakup kadal dan tokek dilaporkan terjadi di Kinmen dalam beberapa hari terakhir. Selain penyitaan hewan, pelaku penyelundupan berpotensi dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal NT$3 juta.
Saat koper ditemukan berisi kadal hidup. Kasus penumpang yang menyelundupkan reptil hidup lewat jalur Kinmen–Xiamen kerap terjadi dewasa ini. Seorang penumpang yang mencoba membawa 300 ekor kadal hidup berhasil lolos pemeriksaan sebelum akhirnya ditolak masuk setiba di Xiamen. Akhirnya ia dideportasi ke Kinmen tanggal 16.
==Wu Wei-long // Kepala Tim Investigasi ke-9 Administrasi Patroli Pantai==
Tanggal 15 Juni, (kami) tidak sempat mencegat
Aksi wisatawan yang berupaya menyelundupkan iguana tersebut
Kasus ini akan dimasukkan dalam upaya
Perbaikan dan peningkatan pelatihan staf kami
Pihak bea cukai Kinmen ungkap kasus penyelundupan 304 ekor hewan hidup
Menyusul insiden 300 ekor kadal hidup, Bea Cukai Kinmen kembali menangkap seorang warga yang mencoba menyelundupkan 304 ekor hewan hidup, termasuk tokek pada tanggal 17 sore, yang memicu kekhawatiran terkait potensi celah dalam pemeriksaan keamanan.
Selaku predator, kadal basilisk berjambul berdampak langsung pada ekologi Taiwan
Pakar menyatakan, kadal berjambul hijau adalah karnivor yang berdampak langsung pada serangga dan amfibi Taiwan, seperti katak dan kecebong, sehingga akan membawa dampak masif terhadap ekosistem Taiwan. Selain itu, relung ekologinya bertumpang tindih dengan “kadal pohon” spesies asli Taiwan, sehingga dapat memicu persaingan sengit, dan bahkan tekanan predasi.
==Chen Rou-yun // Asisten Spesialis Laboratorium Studi Amfibi, National Dong Hwa University==
Kalau merupakan spesies iguana karnivor (pemangsa)
Ia akan memangsa spesies aborigin (pribumi) kita
Misalnya serangga
Penyelundupan hewan hidup ilegal terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun
Berdasarkan UU Perlindungan Hewan dan UU Konservasi Satwa Liar, hewan peliharaan ilegal atau penyelundupan hewan hidup yang disita oleh pihak otoritas akan ditangani sesuai spesies, risiko penyakit menular dan tingkat konservasi. Penanganannya mencakup penampungan, pemulangan, penyerahan ke lembaga akademik atau kebun binatang untuk dikoleksi, hingga eutanasia atau pemusnahan.
