Kementerian Kehakiman revisi UU Perdata, hapus warisan khusus saudara kandung
Banyak almarhum berharap mewariskan hartanya kepada orang yang ditunjuk. Namun, walau ada surat warisan, seringkali masih menimbulkan perselisihan antar anggota keluarga. Kemarin, Kementerian Kehakiman mengumumkan amandemen UU Hukum Perdata, berencana menghapus warisan khusus bagi saudara kandung. Ke depannya, warisan seseorang tidak harus dibagikan antar sesama saudara kandung.
Ke depannya, warga tidak diwajibkan bagikan warisannya kepada saudara kandung
Mendiang selebriti Denny Tsao pernah mengungkapkan, ia berharap mewariskan hartanya kepada anak angkat yang telah lama merawatnya, namun terhalang UU yang berlaku. Ke depannya, ahli waris yang tidak memiliki hubungan darah akan memiliki kesempatan untuk mewarisi harta warisan secara sah jika mereka telah memberikan perawatan, bekerja, atau pembayaran aset, dan tercantum dalam testamen. Kementerian Kehakiman mengumumkan rancangan revisi UU Perdata tanggal 2 kemarin, yang secara resmi akan menghapus bagian warisan khusus yang diperuntukkan bagi saudara kandung. Selain itu, jika saudara kandung yang ditopang oleh seseorang selama hidupnya mengalami kesulitan finansial karena kematian almarhum, rancangan revisi juga menambahkan ketentuan yang memungkinkan individu terkait untuk meminta pemberian warisan secara diskresioner dari pengadilan.
