Beralih dari jalanan ke internet, iklan perjodohan lintas negara tetap langgar hukum
Biro jodoh transnasional umumnya menaruh iklan di pinggir jalan, namun kini mereka telah beralih ke situs daring. Ditjen Imigrasi baru-baru ini menciduk lebih dari 10 kasus iklan ilegal di medsos dan mengingatkan bahwa biro jodoh transnasional dilarang menerbitkan iklan. Pelanggar dapat didenda maksimal NT$500.000.
Di sebuah grup Facebook, seorang netizen mengunggah postingan untuk mencarikan pasangan bagi putranya. Tak lama kemudian, muncul komentar yang menawarkan jasa perjodohan, bahkan ada akun yang memajang foto perempuan untuk mempromosikan perjodohan lintas negara dan mengarahkan komunikasi melalui pesan pribadi. Iklan perjodohan lintas negara yang dulu marak di jalanan kini beralih ke internet. Namun, praktik semacam ini sebenarnya melanggar hukum.
==Ibu Chang // Warga==
Saya tidak tahu kalau itu ilegal
Iklan pada umumnya kalau
Pihak pengiklan bersedia membayar, maka akan dipasang
Iklan perjodohan lintas negara dapat dikenakan denda maksimal NT$500.000
Ditjen Imigrasi Nasional (NIA) memperketat pengawasan dan menemukan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak imigran baru maupun pekerja migran yang mengunggah informasi perjodohan di Facebook karena tidak memahami hukum. Sesuai peraturan, perjodohan lintas negara dilarang untuk diiklankan. Pelanggar dapat dikenai denda antara NT$100.000-500.000. NIA juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mencari bantuan perjodohan secara legal.
==Chen Xue-hui // Sekretaris Jenderal TransAsia Sisters Association (TASAT)==
Jika biaya layanan tidak transparan
Maka harga bisa ditentukan secara sepihak dan seenaknya
Perjodohan ilegal beralih ke internet sulit dilacak, LSM imbau tingkatkan sosialisasi
Organisasi masyarakat mengamati bahwa sindikat perjodohan ilegal kini beralih ke ranah daring, sehingga sulit ditindak. Mereka menyarankan otoritas untuk meningkatkan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerumus dalam jebakan penipuan.
