Revisi UU Keamanan Nasional Hong Kong memperluas kekuasaan polisi
Wisatawan ke Hong Kong harus lebih berhati-hati. Revisi Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong baru-baru ini telah memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada polisi, memungkinkan mereka meminta kata sandi untuk ponsel, komputer, dan perangkat lain milik warga. Penolakan dapat berakibat hukuman penjara hingga satu tahun. Dewan Urusan Daratan (MAC) mengingatkan masyarakat untuk menilai risiko dengan cermat sebelum menuju Hong Kong.
Penolakan untuk memberikan kata sandi dapat berakibat hukuman penjara 1 tahun
Pemerintah Hong Kong tanggal 23 mengumumkan detail revisi Pasal 43 UU Keamanan Nasional yang berlaku segera. Sorotan publik pada revisi ini adalah diberikannya kekuasaan kepada polisi untuk meminta kata sandi untuk ponsel, komputer, dan perangkat lain milik warga. Penolakan atau memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat berakibat hukuman penjara hingga satu tahun, dan denda sebesar HK$100.000. Dewan Urusan Daratan (MAC) mengingatkan, risiko bepergian ke Hong Kong mungkin akan terus meningkat, masyarakat hendaknya menilai situasi dengan cermat sebelum berangkat; sementara para pakar berpendapat, langkah ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi dan hak asasi manusia di Hong Kong semakin menyempit.
