Trump dongkrak tarif impor jadi 15% pasca penggulingan kebijakan tarif resiprokal
Setelah Mahkamah Agung Amerika memutuskan bahwa kebijkan tarif pemerintahan Trump melanggar UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, Trump bukan cuma langsung meluncurkan aksi pembalasan, namun juga mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10% menjadi 15%.
Kegembiraan atas pembatalan tarif hanya sesaat, pelaku usaha Prancis terimbas
Setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat Jumat lalu memutuskan bahwa kebijakan tarif Trump ilegal, para pelaku usaha arak anggur dan cognac Prancis sempat merasa lega dan bersiap membuka sampanye untuk merayakannya. Namun tak lama kemudian, Trump mengumumkan kenaikan tarif global baru, kegembiraan pun sekejap berubah menjadi kekhawatiran. Pelaku usaha menggambarkan pola pengambilan keputusan Trump laksana permainan hukuman, membuat para pengusaha yang berharap bisa melancarkan penjualan ke pasar terbesar mereka di Amerika Serikat, kembali menghadapi pukulan berat.
==Pengusaha arak anggur Prancis==
Selama Trump masih menjabat
Kita tidak boleh lengah sedikit pun
Karena kita semua tahu bahwa dia bertindak seenaknya saja
Hakim agung dikecam tak bernyali, sehingga Trump paksakan tarif tinggi 15%
Menanggapi putusan Mahkamah Agung dengan suara 6 banding 3 yang menyatakan kebijkan tarif resiprokal ilegal, Presiden Trump melontarkan kritik keras. Pada Sabtu, ia mengumumkan kenaikan tarif global dari 10% yang baru ditandatangani hari Jumat menjadi 15%, selaku standar tertinggi yang diizinkan undang-undang. Trump menuding banyak negara yang menurutnya telah lama memanipulasi dan merugikan Amerika Serikat.
==Donald Trump // Presiden Amerika Serikat==
Putusan Mahkamah Agung mengenai kebijakan tarif sangat mengecewakan
Saya merasa malu atas sikap beberapa hakim agung
Mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal yang benar bagi negara kita
Gejolak ekonomi tingkatkan risiko investasi, Asia cenderung bersikap hati-hati
Langkah balasan cepat Trump kembali mengguncang sistem perdagangan global. Analisis menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak hanya memicu tekanan inflasi dan kenaikan harga barang, tetapi juga menambah variabel terhadap kinerja bisnis dan investasi perusahaan. Pakar hukum Asia menilai, menghadapi kebijakan tarif agresif tersebut, negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan cenderung berorientasi ke arah manajemen risiko ketimbang konfrontasi langsung atau negosiasi ulang perjanjian. Sementara itu, sengketa hukum antara Trump dan Mahkamah Agung, serta dinamika diplomatik dengan negara-negara sekutu ini diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat.
