Indonesia berlakukan KUHP baru: seks di luar nikah, hina negara akan dihukum
Indonesia memberlakukan KUHP baru pada minggu lalu, menetapkan hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara atau presiden sebagai tindak pidana, dengan hukuman masa penjara satu tahun untuk kasus zina. KUHP baru ini resmi berlaku sejak tanggal 2 Januari.
Indonesia jatuhkan hukuman penjara maks. 1 tahun bagi yang melakukan zina
Sebelumnya, pelanggar kasus hubungan seks di luar nikah didenda maksimal Rp.10 juta di Indonesia. Pemprov Aceh bahkan menerapkan hukuman cambuk di depan umum. Namun, Jumat lalu, Kementerian Hukum mengesahkan dan menerapkan UU pidana baru untuk kasus zina atau hubungan seks di luar nikah, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun. Namun, kasus baru akan diakui jika pasangan, orang tua atau anak mengajukan pengaduan.
Indonesia berlakukan UU pidana baru, penghina presiden dapat dipenjara 3 tahun
Di samping itu, UU pidana ini juga menetapkan, oknum yang menghina presiden atau lembaga pemerintah dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara, sedangkan penyebar paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan paham nasional berpotensi dihukum maksimal empat tahun penjara. Di antaranya, "serangan terhadap reputasi atau martabat" mencakup pencemaran nama baik dan fitnah didefinisikan sebagai tindakan yang merusak reputasi atau harga diri orang lain.
