Kecelakaan perangkat mobilitas listrik kian marak, LSM desak revisi aturan
Tren transportasi ramah lingkungan mendorong meningkatnya penggunaan skuter dan sepeda listrik. Namun, Yayasan Konsumen menyoroti lemahnya regulasi dan penegakan hukum, yang kerap menyebabkan kecelakaan. Menanggapi hal ini, Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MOTC) berencana merilis pedoman penggunaan skuter listrik sebelum akhir tahun.
Sebuah skuter listrik yang ditumpangi dua orang melaju di jalan tanpa memedulikan larangan mengendarai kendaraan jenis ini di jalan raya. Saat ditegur, polisi mendapati keduanya dalam keadaan mabuk.
Sepeda listrik langgar aturan masuk jalur kendaraan, polisi rutin lakukan razia
Banyak pengendara skuter dan sepeda listrik melanggar aturan dengan masuk ke jalur kendaraan bermotor dan berhenti di trotoar. Warga sekitar menyebut, polisi sering melakukan razia di lokasi tersebut.
==Pejalan kaki==
Waktu berangkat kerja
Setelah turun dari MRT langsung meluncur dengan skuter listrik ke tempat kerja
Sebenarnya cukup berbahaya kalau digunakan di trotoar
Kecelakaan perangkat mobilitas listrik kerap terjadi, LSM desak revisi aturan
Yayasan Konsumen menyatakan bahwa maraknya penggunaan alat transportasi jenis baru seperti sepeda listrik, motor listrik mini dan skuter listrik di jalanan Taiwan telah menimbulkan banyak kecelakaan. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan aturan yang jelas agar pemerintah daerah bisa mengatur penggunaan perangkat mobilitas listrik ini dengan tepat.
==Li Keh-tsong // Direktur Yayasan Konsumen==
Pemerintah daerah tahu bahwa ini susah diatur
Sehingga tidak dapat menegakkan hukum
Oleh karena itu, kekacauan terus berlanjut
==Chao Chin-wei // Staf Biro Transportasi dan Kendaraan Umum==
MOTC sedang bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait
Penentuan peraturan untuk perangkat mobilitas pribadi
Pedoman yang diusulkan akan diterbitkan pada akhir tahun
MOTC: Kendaraan roda dua listrik mikro wajib registrasi, pasang plat nomor
Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MOTC) menyatakan bahwa undang-undang kini mewajibkan kendaraan roda dua listrik mikro untuk didaftarkan dan dipasang plat nomor. Saat ini, sudah tercatat 300.000 unit yang terdaftar. Selanjutnya, Institut Transportasi akan menyusun panduan pengoperasian skuter listrik yang dijadwalkan dirilis sebelum akhir tahun.
