Nelayan Yilan tangkap keong Rumphius’ slit pakai pukat, dijual untuk dilepaskan

Seorang nelayan di Toucheng, Kabupaten Yilan, baru-baru ini menangkap seekor keong Rumphius’ slit berukuran 20 cm. Setelah kabar keluar, seorang pembeli menawarkan dengan harga NT$160.000, namun nelayan memilih seorang pembeli yang menawarkan harga NT$120.000 untuk melepaskannya. Dini hari kemarin, sang nelayan melaut dan melepaskan keong tersebut di tempat awal penangkapannya.
Pembeli tawarkan harga NT$120.000, nelayan lepaskan keong ke laut
Nelayan melepas keong Rumphius’ slit yang ditangkap ke laut setelah pembeli menawarkan NT$120.000 dengan harapan bisa melepaskannya. Nelayan Toucheng, Lin Tian-ming baru-baru ini menangkap keong berukuran 20 cm dengan menggunakan pukat. Setelah kabar keluar, beberapa orang menawarkan untuk membeli dengan harga NT$160.000, namun akhirnya, Lin memilih untuk menjualnya kepada seseorang yang membeli keong untuk dilepaskan.
==Lin Tian-ming // Nelayan==
Orang itu (pembeli) suruh saya bantu dia bawa ke sana
Untuk melepaskan keong, (di) titik awal, posisi awal pelepasan pukat
(Menuju) tempat yang tidak akan tertarik pukat
Memiliki struktur fisiologi orisinal, Keong Rumphius’ slit dijuluki fosil hidup
Keong Rumphius’ slit (Entemnotrochus rumphii) tersebar di sepanjang pantai Jepang, Taiwan dan Indonesia dan muncul pada masa Kambrium era Paleozoikum dan berangsur punah pada era Kenozoikum. Keong ini dijuluki “fosil hidup” karena mempertahankan struktur tubuh asli berupa dua pasang insang dan dua pasang ginjal.
Pukat merusak ekosistem, picu diskusi apakah penggunaannya perlu dilarang
Setelah ditangkap, keong Rumphius’ slit perlu disimpan di air dengan suhu di bawah 15°C agar bisa bertahan hidup. Nelayan menyimpannya di air bersuhu rendah untuk mendapatkan oksigen dan menunggu pembeli. Namun insiden ini juga menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan pukat harus dilarang.
Pemda: Larangan pukat secara tiba-tiba berimbas pada mata pencaharian nelayan
Saat ini ada 235 kapal pukat yang diizinkan di Kabupaten Yilan. Berdasarkan UU, pukat dilarang digunakan dalam jarak 3 mil laut dan kapal penangkap ikan berbobot lebih dari 50 ton dilarang menebar pukat dalam jarak 12 mil laut. Verifikasi awal menunjukkan bahwa perilaku Kapten Lin tidak melanggar hukum. Pemkab menyatakan, larangan penggunaan pukat secara tiba-tiba akan memengaruhi mata pencaharian nelayan. Pemkab akan menaati kebijakan pemerintah pusat untuk mengadvokasi transformasi kebijakan.