Warga buang selembar kaca utuh ke truk sampah, kaca langsung pecah berserakan
Umum diketahui, bank daya dan pemantik api dilarang dibuang ke truk sampah. Tapi bagaimana pula dengan kaca? Beberapa hari lalu, seorang warga Distrik Shulin, Kota New Taipei melemparkan selembar kaca utuh ke dalam truk sampah. Akibatnya, kaca kontan pecah dan berserakan di mana-mana. Menurut Departemen Perlindungan Lingkungan (EPD), kebanyakan kaca harus didaur ulang, jika ukurannya besar, harus dibuang ke truk sampah khusus.
Saat waktu buang sampah pada malam hari tiba, seorang wanita berbaju merah memegang selembar kaca utuh dan melemparkannya ke dalam truk sampah. Akibatnya, kaca pecah saat menyentuh kompresor dan berserakan di mana-mana.
EPD: Kaca merupakan barang daur ulang, bobot besar perlu mobil angkut khusus
Departemen Perlindungan Lingkungan (EPD) Kota New Taipei menyatakan bahwa hanya kaca kokoh (tempered glass) yang perlu dipecahkan dan dibungkus dengan benar sebelum dibuang ke truk sampah. Kaca yang terbuat dari bahan lain harus didaur ulang. Selain kaca, bank daya dan pemantik api juga sering kali tidak sengaja terbuang dan terbakar. Jika tidak patuh dan buang sampah sembarangan, warga akan didenda maksimal NT$6.000.
