MOL luncurkan program mediator guna atasi sengketa perburuhan direct hiring
Pemerintah mendirikan pusat direct hiring pada akhir tahun 2007, kendati demikian, sebagian besar majikan masih bergantung pada agen penyalur akibat berbagai kendala, mencakup sengketa dan faktor bahasa. Menanggapi keluhan para majikan, Kementerian Ketenagakerjaan berencana meluncurkan program mediator pihak ketiga guna mengurangi sengketa antara majikan dan PMA.
Jumlah pekerja migran di Taiwan telah melampaui 860.000 orang. Selain melalui agen penyalur swasta, pemerintah juga menyediakan Pusat Perekrutan Langsung (Direct Hiring) untuk memangkas biaya. Namun, banyak majikan masih memilih jasa agen karena kesulitan menangani konflik pekerjaan, bahkan hingga melibatkan Biro Ketenagakerjaan. Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) merencanakan program mediator untuk mengurangi perselisihan antara kedua belah pihak.
==Su Yu-kuo // Kepala Bagian Manajemen Tenaga Kerja Lintas Negara, MOL==
Jika terjadi perselisihan perburuhan
Melalui mediator
Kedua pihak dapat menyampaikan tuntutan masing-masing
(Kami) berharap ada sebuah prosedur persiapan
Yang dalam prosesnya
Dapat memperjelas posisi dan tuntutan satu sama lain terlebih dahulu
Mekanisme mediator pihak ketiga untuk selesaikan sengketa pekerja-majikan
MOL berharap pihak ketiga ini dapat mencairkan sengketa pekerja-majikan. Pakar menilai program ini seperti mekanisme mediasi sebelum masuk ke jalur hukum, yang jika berhasil dapat menghindari litigasi. Mereka juga menyarankan agar mediator dapat secara rutin memerhatikan hubungan kedua belah pihak dan membantu meluruskan kesalahpahaman sejak dini.
==Xin Bin-long // Wakil profesor paruh waktu Institut Pembangunan Nasional, NTU==
Saya tidak keberatan adanya peran mediator
Tapi mediator ini
Tidak hanya ditempatkan di tahap akhir untuk sekadar menangani sengketa saja
==Chang Heng-yan // Ketua Asosiasi Internasional Keluarga Penyandang Disabilitas dan Majikan Pengasuh Taiwan (IAFED)==
Alasan kami menggunakan agen
Karena majikan memang tidak mampu
Untuk berhadapan langsung dengan pekerja migran
Selain kendala bahasa, saat ada hal tidak nyaman untuk disampaikan
Agen berperan sebagai pihak yang tegas (peran antagonis)
Ormas majikan: Perluas fungsi mediator dan awasi kualitas agen penyalur dan PMA
Ormas majikan merefleksikan, jika terjadi konflik pada jalur perekrutan langsung, majikan dan pekerja sering diminta menyelesaikan sendiri. Berbeda dengan agen penyalur yang bisa memberikan bantuan mediasi. Mereka berpendapat fungsi mediator harus diperluas agar tidak saling tumpang tindih dengan fungsi agen penyalur saat ini. Pemerintah juga disarankan untuk memperketat pengawasan terhadap kualitas agen penyalur dan kompetensi PMA yang didatangkan.
