Warga Pulau Pari gugat perusahaan semen atas kerusakan ekosistem
Warga Pulau Pari di Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap raksasa semen global Holcim Group, dengan tuduhan bahwa emisi gas rumah kaca yang berlebihan telah menyebabkan naiknya permukaan laut dan menghancurkan rumah mereka. Pengadilan Swiss secara resmi menerima kasus tersebut pada tanggal 22, menandai pertama kalinya sebuah perusahaan dari negara maju akan ditindak berdasarkan hukum atas kerugian bencana iklim yang ditimbulkannya.
Kenaikan suhu picu naiknya permukaan laut, pulau kecil hadapi bencana iklim
Dari udara, Pulau Pari di Indonesia tampak seperti mutiara yang tertanam di permukaan laut. Namun, masyarakat setempat tengah mengalami bencana iklim yang berlangsung perlahan. Warga pulau mengayuh perahu kayu untuk memeriksa ladang rumput laut yang rusak. Lahan yang seharusnya menghasilkan panen melimpah kini "ditelan" suhu tinggi dan kenaikan permukaan laut.
Warga tanam bakau untuk rebut lahan dari laut, tuding perusahaan rusak ekosistem
Dinding rumah-rumah penduduk dipenuhi jejak korosi air asin. Sejumlah warga mengeluhkan sepeda motor mereka berkarat parah akibat seringnya banjir rob. Ada pula nelayan yang bersama warga desa berupaya menanam bakau di sepanjang pantai, berusaha merebut kembali lahan dari laut. Kemarahan mereka juga diarahkan kepada perusahaan semen terbesar di dunia, Holcim Group, yang menurut mereka harus bertanggung jawab atas kerugian materi dan merosotnya pendapatan pariwisata di pulau, yang disebabkan besarnya emisi historis perusahaan.
Pengadilan Swiss terima perkara kasus percontohan "gugatan iklim" Pulau Pari
Gugatan yang diajukan di pengadilan Swiss ini menembus batas negara dan menandai titik balik bagi keadilan iklim. Jika pada akhirnya warga pulau memenangkan perkara ini, tak terhitung banyaknya perusahaan besar global yang dapat menghadapi gugatan lintas samudra serupa, untuk membayar kompensasi atas dampak pemanasan global.
