Revisi UU Reproduksi Buatan diloloskan bagi pasangan wanita sesama jenis
Yuan Eksekutif kemarin mengesahkan amandemen "UU Reproduksi Buatan", cakupannya diperluas dari pasangan infertil menjadi "pasangan wanita dalam pernikahan sesama jenis" dan "wanita lajang usia 18 tahun ke atas". Namun, isu kontroversial terkait ibu pengganti akan diproses secara terpisah.
Isu ibu pengganti belum capai sepakat, dipastikan akan diproses secara terpisah
Yuan Eksekutif akhirnya mengesahkan amandemen RUU Reproduksi Buatan yang telah lama diperdebatkan dalam rapat kabinet tanggal 1, memperluas cakupan pengguna prosedur reproduksi buatan, hingga wanita pasangan sesama jenis dan wanita lajang usia 18 tahun ke atas. Namun, isu yang lebih kontroversial terkait ibu pengganti akan diproses secara terpisah.
==Shen Jing-fen // Dirjen HPA, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW)==
Kami berharap dengan tetap menjunjung tinggi
Hak mengetahui terkait hak memperoleh anak melalui prosedur reproduksi buatan
Dan mengutamakan hal terbaik bagi kepentingan anak kecil
Teknologi reproduksi buatan kini
Terbuka bagi wanita yang belum menikah dan pasangan wanita sesama jenis
Revisi UU kukuhkan kebebasan reproduksi wanita dan tekankan kepentingan anak
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) menyatakan, revisi UU ini menekankan kebebasan reproduksi wanita dan kepentingan terbaik bagi anak. Cakupan penerapan reproduksi buatan diperluas dari pasutri infertil hingga pasangan wanita sesama jenis dan wanita lajang usia 18 tahun ke atas. Mengenai kelayakan pernikahan sesama jenis, pasangan harus terdaftar secara sah, dan menggunakan rahim atau ovum salah satu dari mereka untuk menjalani fertilisasi. Sedangkan, wanita lajang usia 18 tahun ke atas juga harus menggunakan rahim dan ovumnya sendiri.
Perkuat hubungan orang tua-anak, bayi tak perlu disahkan oleh pengadilan
Selain itu, terkait pasangan wanita sesama jenis, RUU juga menambahkan pasal "pengukuhan hubungan orang tua-anak", guna memastikan sang anak hasil reproduksi buatan memiliki kedua orang tua, tanpa perlu pengesahan pengadilan. Cukup teken "surat persetujuan pasangan penerima prosedur", hubungan orang tua-anak langsung diakui. Bahkan ke depannya, jika cerai, hubungan orang tua-anak tetap berlaku.
Wanita lajang asing yang berdomisili di Taiwan, punya APRC masuk cakupan UU
Selain itu, "hak identifikasi hubungan darah" telah diperluas agar penerima berhak mengetahui kewarganegaraan, golongan darah, warna kulit dan penyakit keturunan dari donor sebelum memulai prosedur reproduksi buatan. Wanita lajang asing yang berdomisili di Taiwan dalam jangka panjang atau memiliki APRC juga masuk dalam cakupan pengguna UU Reproduksi Buatan.
