Otoritas Indonesia berlakukan larangan jual beli anjing untuk keperluan konsumsi
Sebagian masyarakat Indonesia memiliki tradisi mengonsumsi daging anjing, yang kerap memicu perdebatan publik. Pemerintah Jakarta pekan lalu mengumumkan larangan jual beli anjing untuk tujuan konsumsi. Sanksi akan mulai diterapkan enam bulan pasca pemberlakukan peraturan.
Demi alasan higienis, sanksi mulai diberlakukan 6 bulan pasca penerapan peraturan
Warga makan dengan tangan dan menyantap lahap lauk daging anjing. Pada 24 November, pihak berwenang di Jakarta mengumumkan larangan penjualan anjing untuk dikonsumsi. Sanksi akan mulai diterapkan enam bulan pasca pemberlakukan peraturan. Otoritas menekankan, larangan ini diterapan demi alasan higienis, karena penyembelihan maupun konsumsi daging anjing berisiko menularkan penyakit rabies.
Diyakini ampuh mengobati DBD, daging anjing masih dikonsumsi sebagian warga
Walau mayoritas warga Indonesia tidak mengonsumsi daging anjing, sebagian kecil komunitas masih makan daging anjing, bahkan menganggap daging anjing berkhasiat menyembuhkan demam berdarah (DBD). Ada yang menyampaikan, walau mereka tidak terlalu gemar mengonsumsi daging anjing, ini adalah bagian dari tradisi, sehingga tak berharap mengubah kebiasaan ini.
Sejak 2018, anjing tak tergolong hewan konsumsi, sebagian daerah revisi peraturan
Walau prinsip warga berbeda-beda, sejak 2018, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tidak menggolongkan anjing sebagai hewan konsumsi, sejumlah daerah pun merevisi peraturan mereka. Akibatnya, sebagian pedagang dan restoran tidak lagi mencantumkan hidangan daging anjing pada menu mereka, informasi ini juga cuma diungkapkan kepada pelanggan tetap saja. Namun, selain di Jakarta, pemerintah Indonesia saat ini tidak mengeluarkan larangan resmi terhadap konsumsi daging anjing.
