PMA yang kerja di pabrik yang sama di atas 10 tahun berhak dapat uang pensiun
Dengan penerapan program retensi, pekerja migran kerah biru yang berhasil beralih menjadi "pekerja terampil tingkat menengah" tidak akan lagi dikenakan batasan jumlah tahun bekerja di Taiwan. Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) baru-baru ini mengeluarkan surat yang mengklarifikasi bahwa andaikata seorang PMA telah bekerja di perusahaan yang sama di atas 10 tahun, pemberi kerja harus mempersiapkan dana pensiun karyawan tersebut.
Sebelumnya, PMA dengan masa kontrak tiga tahun sekali dapat bekerja maksimal 12 tahun di Taiwan, namun hanya segelintir PMA yang mencapai durasi kerja tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah tidak mewajibkan majikan untuk membayar dana pensiun PMA. Namun, lewat pemberlakuan program retensi PMA jangka panjang, jumlah PMA yang mencapai syarat pensiun tampaknya akan bertambah. Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) baru-baru ini mengeluarkan surat klarifikasi yang mewajibkan majikan untuk mempersiapkan dana pensiun PMA.
==Huang Wei-chen // Kepala Departemen Urusan Pensiun dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan, MOL==
PMA berstatus kerah biru ini
Kalau masa kerjanya sudah mencapai di atas 10 tahun
Majikan harus mulai mempersiapkan (dana pensiunnya)
Karena mungkin akan semakin mendekati usia pensiun
17.000-an PMA berstatus kerah biru memenuhi syarat program dana pensiun
Berdasarkan peraturan, mulai 1 April 2026, majikan diwajibkan menyetor 2%-15% dari total gaji bulanan PMA sebagai dana pensiun, dimulai dari bulan saat PMA genap bekerja 10 tahun. MOL memperkirakan, dengan diterapkannya program retensi PMA jangka panjang, sekitar 17.000-an PMA akan memenuhi syarat secara bertahap.
==Huang Wei-chen // Kepala Departemen Urusan Pensiun dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan, MOL==
Kami tidak mengalkulasi secara spesifik angka pastinya
Namun lambat laun, jumlah karyawan (PMA)
Yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun
Kurang lebih sekitar 17.000-an orang
Dana pensiun ada syaratnya, mayoritas PMA sulit memenuhi kualifikasi tersebut
Untuk dapat menikmati program pensiun versi lama Taiwan, PMA yang bekerja di atas 10 tahun pada satu majikan yang sama masih harus memenuhi syarat usia 60 tahun baru berkualifikasi menerima dana pensiun. Oleh sebab itu, dalam penerapannya, mayoritas PMA sulit memenuhi persyaratan usia ini sebelum kembali ke tanah air usai menyelesaikan kontraknya, kecuali bila mereka beralih menjadi pekerja terampil tingkat menengah atau memperoleh APRC. Selain itu, berhubung saat ini perawat migran belum dimasukkan dalam cakupan UU Standar Ketenagakerjaan, mereka belum bisa menikmati program pensiun terkait.
