Mulai Oktober, denda WNA overstay yang melapor diri akan dikurangi setengah
Jumlah WNA yang overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal di Taiwan terus meningkat. Mayoritas adalah PMA hilang kontak, mencapai lebih dari 94.000 orang terhitung hingga Agustus tahun ini. Untuk mendorong para imigran ilegal segera kembali ke negara asal mereka, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan kebijakan baru per Oktober, di mana mereka yang melapor secara mandiri ke Ditjen Imigrasi akan mendapatkan pengurangan denda sebanyak 50%.
Kementerian Dalam Negeri (MOI) Taiwan mengumumkan kebijakan pengelolaan WNA terbaru mulai Oktober tahun ini. WNA yang overstay atau tinggal melebihi izin yang melapor diri sebelum tertangkap akan mendapat pengurangan denda 50%. Menurut UU Imigrasi Taiwan, besaran denda ditentukan berdasarkan lama waktu overstay, yaitu kurang dari 10 hari dikenakan denda NT$10.000, semakin lama masa overstay, semakin besar dendanya, dengan nominal maksimal NT$50.000 untuk lebih dari 91 hari.
Jumlah PMA ilegal capai 94.000 orang, Vietnam mendominasi dengan 60.000 orang
Mayoritas WNA overstay di Taiwan adalah pekerja migran hilang kontak. Hingga Agustus tahun ini, total jumlah PMA hilang kontak telah menembus angka 94.000 orang, terbanyak berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai lebih dari 60.000 orang. MOI menjelaskan, bagi yang overstay kurang dari 90 hari, dapat langsung mengurus denda dan prosedur kepulangan di kantor imigrasi bandara. Sementara bagi yang overstay lebih dari 90 hari, wajib melapor ke Satgas Imigrasi untuk menyelesaikan prosedur terkait. Pemerintah mengimbau PMA yang overstay agar segera melapor ke Ditjen Imigrasi demi kelancaran proses kepulangan.
