Kapal penangkap ikan Pingtung diduga membantai lumba-lumba untuk umpan hiu

Sebuah kapal penangkap ikan laut lepas berbendera Ryukyu di Pingtung diduga membantai dan menggunakan daging lumba-lumba yang termasuk satwa dilindungi level 2 untuk dijadikan umpan menangkap ikan hiu saat beroperasi di perairan Pasifik tahun lalu. Aksi tersebut direkam oleh otoritas Kanada dan dilaporkan ke pihak Taiwan. Kemarin, kejaksaan menetapkan kapten kapal sebagai terdakwa dan tujuh ABK asal Indonesia mendapat penangguhan penuntutan.
Nahkoda kapal didakwa kejaksaan, 7 ABK Indonesia dapat penangguhan tuntutan
Petugas patroli pantai bersama kejaksaan naik ke atas kapal untuk melakukan penggeledahan saat kapal berlabuh. Kapal penangkap ikan laut lepas yang terdaftar pada Asosiasi Nelayan Ryukyu, diduga membantai lumba-lumba yang termasuk satwa dilindungi level 2, lalu menggunakan dagingnya untuk dijadikan umpan untuk menangkap ikan hiu saat beroperasi di perairan Pasifik barat laut pada Juni tahun lalu. Kejaksaan Pingtung menyelesaikan penyelidikan pada tanggal 24, menuntut nahkoda kapal bermarga Wu melanggar UU Konsevasi Satwa Liar dan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat karena menganggap tindakan tersebut merusak reputasi Taiwan di kancah internasional. Sementara itu, tujuh ABK asal Indonesia yang bertindak atas perintah kapten mendapatkan penangguhan penuntutan.