CIB gerebek markas judol yang diduga mencuci uang lebih dari NT$1,6 miliar
Aparat kepolisian Biro Investigasi Kriminal menggerebek sebuah markas judi tahun lalu dan menelusuri jejak untuk menemukan ruangan yang didirikan oleh pasangan suami istri yang menyediakan layanan pencucian uang bagi sejumlah operator judi dengan menggunakan mata uang virtual untuk meraup laba gelap. Polisi telah menangkap 10 tersangka tahun ini dan menemukan bahwa sejak Maret tahun lalu hingga Maret tahun ini saja, jumlah transaksi pencucian uang telah mencapai lebih dari NT$1,6 miliar.
Polisi gerebek markas judol, temukan markas utama tersangka pasutri Li
Polisi berhasil menciduk tersangka utama Li bersama istrinya di kediaman mereka.
Polisi: Lebih NT$1,6 miliar dicuci dari Maret tahun lalu hingga Maret tahun ini
Polisi menyita barang-barang mewah di lemari pajangan tersangka di mana sebagian dari tas berharga hampir NT$1 juta yang dibeli dengan keuntungan ilegal. Polisi menyebutkan bawah tersangka Li dan istrinya diduga menjalankan kegiatan membantu pelaku usaha judol atau judi online untuk melegalkan pendapatan mereka. Statistik polisi menunjukkan, jumlah transaksi pencucian uang dari Maret tahun lalu hingga Maret tahun ini telah melebihi NT$1,6 miliar.
Pasutri Li terciduk pada September 2023, tetap melanggar meski dalam masa percobaan
Polisi mengatakan kasus perjudian online ini terungkap pada September 2023. Setelah diselidiki, pasutri Li yang masih dalam masa percobaan ikut terlibat kasus ini dan terus bekerja sama dengan pelaku usaha judol. Mereka membantu mengkonversi uang yang datang dari luar negeri menjadi mata uang virtual, yang tidak hanya menghilangkan jejak uang tetapi juga menyembunyikan aliran uang ilegal.
Pria Li ditahan, istrinya dibebaskan dengan jaminan NT$2 juta
Dari Maret hingga Mei tahun ini, polisi telah menangkap total 10 orang terkait kasus ini, termasuk pasutri Li. Pria Li ditahan atas pelanggaran pidana berat dan ditahan oleh pengadilan atas permintaan jaksa, sementara istrinya dibebaskan dengan jaminan NT$2 juta. Kasus ini sedang diproses atas pelanggaran UU Pencegahan Pencucian Uang, UU Kejahatan Terorganisir dan UU Perjudian.
