Indonesia naikkan batas usia perokok, penjualan di radius 200 m sekolah dilarang

Pemerintah Indonesia minggu lalu mengumumkan batasan usia perokok akan dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun, di saat yang sama juga melarang penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah. Namun aktivis anti-rokok menilai, protokol tersebut akan menjadi sia-sia bila tidak didukung oleh upaya pengawasan dari pihak berwenang.
Salah satu penghasil tembakau terbesar, jumlah perokok di Indonesia capai 70 juta
Di jalanan Jakarta terlihat bayak perokok di pinggir jalan atau di bawah pohon. Indonesia adalah salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Dari 270 juta populasi di Indonesia, terdapat 70 juta perokok dewasa. Dalam rangka menjauhkan anak muda dari rokok, otoritas Indonesia pada 26 Juli mengeluarkan peraturan baru yang menaikkan batas usia minimum untuk membeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Selain itu, toko dilarang menjual rokok per batang, dan penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain.
Penjualan rokok dan rokok elektrik secara daring dilarang, warga berikan dukungan
Peraturan baru ini juga melarang penjualan rokok biasa maupun rokok elektrik di platform perdagangan online dan situs media sosial. Meskipun langkah-langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat dan ormas anti-rokok, ada orang khawatir bahwa tanpa pengawasan yang ketat, seperti mewajibkan pembeli rokok untuk menunjukkan kartu identitasnya, pelaksanaannya akan penuh dengan celah yang dapat mengurangi efektivitasnya.
Cegat perokok berusia muda, Indonesia akan larang iklan rokok di media sosial
Mengingat rokok di Indonesia murah dan mudah terjangkau, akhir-akhir ini pihak berwenang telah berusaha mengendalikan kebiasaan merokok dengan cara menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Larangan iklan rokok di media sosial juga akan diberlakukan dalam dua tahun ke depan.