Pabrik narkoba terbongkar di Bali, empat tersangka ditahan
Tanggal 13, aparat kepolisian Indonesia menyampaikan bahwa pada awal bulan ini, mereka menggerebek sebuah pabrik narkoba di Pulau Bali dan menahan empat tersangka, tiga di antaranya adalah warga Ukraina dan Rusia. Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia yang mengadopsi hukum tegas dalam melarang kegiatan yang berhubungan dengan narkoba. Jika para tersangka ini terbukti bersalah, mereka tidak akan lolos dari hukuman mati.
Di Denpasar, polisi membawa empat orang tersangka yang mengenakan rompi tahanan oranye. Di antaranya, satu orang Indonesia, dua orang Ukraina, dan satu orang Rusia.
Polisi menyita barang baku dan peralatan pembuatan narkoba dalam jumlah besar
Tersangka berkewarganegaraan Rusia bertanggungjawab dalam perdagangan narkoba. Polisi mengungkapkan bahwa mereka melakukan penyergapan di penginapan mewah di wilayah Canggu awal bulan ini dan menemukan dua pabrik pembuatan narkoba di ruang bawah tanah, menyita ratusan kilogram bahan baku ekstasi dan alat penyinaran dan penyiraman untuk menanam ganja.
Hukum melarang tegas pelanggaran terkait narkoba, berpotensi hukuman mati
Petunjuk terkait perburuan tersebut berasal dari Kepolisian Jakarta di bulan April saat mereka mengungkap sebuah pabrik narkoba yang berkaitan dengan gembong narkoba ternama Fredy Pratama dan menangkap seorang tersangka.Tersangka tersebut merupakan akuntan Pratama yang melarikan diri ke Bali untuk menghindari penangkapan karena terlibat di pabrik narkoba di Jakarta. Saat ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan, ditemukan 6 kilogram sabu. Hukum Indonesia melarang keras keterlibatan pelanggaran narkoba, keempat tersangka berpotensi terkena hukuman mati jika terbukti bersalah.
