UU baru perluas zona bebas asap rokok, pelanggar didenda NT$ 10.000

Perhatian bagi para pecandu nikotin! Larangan merokok di luar ruangan baru Taiwan memperluas jangkauan ke taman nasional, area rekreasi, taman dan ruang hijau lainnya dengan total 169 zona bebas rokok, di mana merokok hanya diperbolehkan pada zona khusus merokok. Pelanggar kebijakan baru yang diluncurkan tanggal 15 ini akan dikenakan denda maksimal NT$10.000.
Di kala liburan, saat sekeluarga bertamasya sambil menikmati pemandangan indah, paling takut mencium bau asap rokok. Dalam rangka memungkinkan warga menikmati lingkungan wisata yang sehat tanpa menjadi perokok pasif, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengacu pada amandemen UU Pengendalian Bahaya Rokok untuk memperluas jangkauan zona dilarang merokok pada 169 tempat termasuk taman nasional dan taman hijau. Selain di dalam area yang ditentukan, merokok dilarang sama sekali. UU ini telah berlaku sejak 15 November. Pelanggar akan didenda hingga NT$ 10.000.
==Lo Su-ing // Kepala Tim Pengendalian Bahaya Rokok, Ditjen Promosi Kesehatan==
Pasal 19 UU Pengendalian Bahaya Rokok menetapkan
Selain di area yang ditentukan, merokok dilarang sama sekali
Kalau taman nasional atau area wisata alam ini
Tidak menetapkan zona merokok
Maka artinya dilarang merokok sama sekali
Diharapkan zona bebas asap rokok diperluas ke pasar malam dan kawasan bisnis
Menurut statistik Ditjen Promosi Kesehatan, tempat umum yang paling sering ditemukan perokok berdasarkan urutan adalah jalan raya, jalan dan gang beratap sebesar 24,5%, taman dan area wisata alam 6,3%. Selain itu, warga juga berharap bahwa ke depannya, cakupan zona dilarang merokok dapat diperluas ke pasar malam dan kawasan bisnis pagi hari, namun penerapannya dianggap sulit oleh pelaku usaha.
==Liu Hong-xiang // Lurah kawasan bisnis Yongkang, Dongmen==
Setelah zona bebas asap rokok ditentukan
Apakah ada tenaga SDM yang memadai untuk mengendalikannya
Ningxia jadi pasar malam pertama yang ditetapkan sebagai area dilarang merokok
Misalnya, Pasar Malam Ningxia di Kota Taipei menjadi pasar malam kuliner bebas asap rokok pertama di negara ini sejak 9 tahun lalu. Di sini, larangan merokok berlaku pada semua area bebas asap rokok dari pk. 18.00-24.00. Dinas Kesehatan Kota Taipei akan mengutus petugas secara berkala ke lokasi untuk menasihati. Jika tidak acuh, akan didenda. Namun, jika ingin memverifikasi identitas lebih lanjut, harus ada polisi di tempat, sehingga cukup menguras tenaga SDM. Oleh sebab itu, jika ke depannya hendak diperluas ke pasar malam dan kawasan bisnis di seluruh negara, harus ada fasilitas pendukungnya, kalau tidak maka akan sulit diterapkan.