24H直播

Bantai 43 lumba-lumba sebagai umpan hiu, kapten divonis 2 tahun 2 bulan penjara

發布時間: 更新時間:

Dua tahun lalu, kapten dan ABK Indonesia di sebuah kapal penangkap ikan yang terdaftar di Pingtung, melakukan perburuan dan pembunuhan ilegal terhadap 43 ekor lumba-lumba saat beroperasi di Samudra Pasifik Utara. Setelah dilaporkan oleh pihak Kanada kepada Taiwan, kapten kapal didakwa dan dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara atas pelanggaran UU Konservasi Satwa Liar, sementara enam ABK lainnya diberikan penangguhan penuntutan. Kasus ini masih dapat diajukan banding.

Kapten dijatuhi hukuman berat, ABK Indonesia diberikan penangguhan dakwa

Setelah kapal ikan berlabuh, petugas patroli pantai dan kepolisian naik untuk memeriksa dan menemukan potongan daging dan sirip hiu di atas kapal. Saat berlayar di perairan utara Samudra Pasifik pada 2024, kapal ikan "Yu Sheng Fa" ditemukan membantai lumba-lumba yang dijadikan umpan untuk menangkap hiu oleh pemerintah Kanada yang kemudian dilaporkan kepada Taiwan. Investigasi mengungkapkan, total 10 ABK Indonesia dan kapten berkewarganegaraan Taiwan terlibat kasus. Kapten didakwa, 6 ABK diberikan penangguhan dakwa, 4 ABK sebagai buron. Belum lama lalu, Pengadilan Distrik Pingtung menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan kepada kapten karena melanggar UU Konservasi Satwa Liar.

Bantai 43 lumba-lumba, kapten diasumsi tak terjerat krisis mata pencaharian

Total 43 ekor lumba-lumba dibantai. Walau kapten mengasumsi bahwa upaya penyuluhan UU Perikanan oleh pemerintah tidak memadai dan hak pelaku usaha sektor perikanan mengalami penindasan dalam beberapa tahun terakhir, hakim memutuskan bahwa tingginya jumlah lumba-lumba yang dibantai menunjukkan bahwa kapten tidak mengalami krisis mata pencaharian temporer, melainkan menggunakan cara ilegal sebagai strategi usaha.

==Lin You-liang // Direktur Bidang Maritim, Yayasan Keadilan Lingkungan==
Setelah tahun 2020, sebenarnya Ditjen Perikanan sering menemukan
Sejumlah kapal ikan yang melakukan aksi pembantaian lumba-lumba seperti ini
Namun, sampai hari ini baru muncul kasus
Sebuah kapal ikan yang dijatuhi sanksi pidana
Akibat hal ini (pembantaian lumba-lumba)

Akui upaya penindakan perikanan ilegal, ormas cemaskan denda saja tak efektif

Ormas yang peduli pada isu eksploitasi oleh kapal ikan lepas pantai dalam jangka panjang memberi pengakuan kepada lembaga peradilan dalam menindak tegas penangkapan ikan ilegal, namun juga menemukan bahwa ini bukan merupakan kasus tunggal. Walau dendanya tinggi, tetap saja ada yang nekad melanggar hukum demi meraup keuntungan. Pemerintah diimbau menetapkan mekanisme pencabutan hak operasional bagi pelanggaran serius seperti penangkapan lumba-lumba dan hiu macan atau oknum yang melanggar berulang kali guna menjamin kesinambungan sektor perikanan Taiwan.
 

您的參與,
讓公共服務更完整!
閱讀、按讚,就能客製您的專屬推薦新聞
本網站使用 Cookie 技術提升體驗,詳見服務條款。繼續瀏覽即代表同意上述規範。