Tak puas karyawan pindah majikan, pemilik peternakan sebarkan racun dengan drone
Kasus pertama penyebar racun dengan menggunakan drone terjadi di Yilan. Tersangka adalah pemilik sebuah peternakan yang diduga tidak puas karena mantan karyawannya ganti majikan. Ia tiga kali menggunakan drone guna menyebarkan racun, yang menyebabkan kematian sejumlah hewan. Jaksa mendakwa tersangka dengan UU Perlindungan Hewan atas tindak perusakan barang.
Drone muncul di angkasa Yilan, sejumlah hewan di sebuah peternakan mati
Sebuah taman atraksi hewan di Desa Dongshan, Kabupaten Yilan menjadi lokasi kasus peracunan menggunakan drone pada Juni, 2023. Diduga tidak puas karena mantan karyawan pindah majikan, pelaku mengoperasikan drone guna menyebarkan pelet alfalfa bercampur racun ke area taman, menyebabkan kematian tiga hewan, termasuk rusa sika dan alpaka.
Pelaku tidak menunjukkan penyesalan, jaksa minta pengadilan jatuhkan hukum berat
Hasil autopsi dokter hewan mengonfirmasi kandungan pestisida terbufos dalam tubuh hewan. Disertai rekaman percakapan ponsel dan kamera pengawas, bukti dinilai kuat. Kejaksaan mendakwa tersangka dengan UU Perlindungan Hewan serta tindak perusakan barang, dan meminta hukuman diperberat karena tidak adanya penyesalan dari tersangka. Diketahui saat ini, surat izin usaha pertunjukan atraksi hewan tersangka masih dalam proses pengajuan. Pemkab menegaskan tersangka dilarang mengajukan izin atas nama pribadi, dan proses perizinan akan diperketat guna mencegah penganiayaan hewan.
a
