Vonis banding kasus Kai Kai keluar, putusan tingkat pertama tetap berlaku
Kasus penganiayaan balita satu tahun bernama Kai-kai oleh dua pengasuh bersaudari dua tahun lalu sempat mengguncang publik. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kakak, dan 18 tahun penjara kepada adiknya. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi hari ini menolak permohonan banding dan mempertahankan putusan semula. Perkara ini masih dapat diajukan kasasi.
Tersangka dua bersaudari, satu dihukum seumur hidup, satu 18 tahun penjara
Saat putusan dibacakan, kelompok perlindungan anak yang hadir tampak saling berpelukan. Pada 27 Januari, Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dua pengasuh bersaudari bermarga Liu dan mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama. Kakak Liu Cai-xuan, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara adiknya Liu Ruo-lin tetap divonis 18 tahun penjara. Keduanya pada tahun 2023 dipercaya merawat balita laki-laki berusia satu tahun bernama Kai Kai, tetapi diduga melakukan penganiayaan berkepanjangan hingga korban mengalami lebih dari 40 luka di tubuh dan meninggal. Meski terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf, majelis hakim menilai putusan sebelumnya yang melibatkan hakim warga tidak bias, sehingga vonis dipertahankan. Selain perkara ini, kedua pengasuh juga masih menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita lainnya di Pengadilan Negeri Taipei.
