Industri perikanan Taiwan dilanda isu HAM, sistem rantai pasokan tak transparan
Sebuah kelompok hak asasi manusia hari ini merilis laporan tentang potensi risiko HAM dalam rantai pasokan tuna Taiwan yang dinilai tidak transparan. Laporan tersebut menunjukkan kerentanan eksploitasi nelayan asing oleh pemilik kapal seperti kondisi tunggakan upah, juga mendesak pemerintah Taiwan dan Jepang untuk menetapkan kebijakan yang dapat melindungi nelayan.
ABK Indonesia layangkan gugatan, paspor disita dan belum diupah selama 6 bulan
Berfoto sambil mengekspos laporan investigasi, pengunjuk rasa mengecam isu HAM yang terselubung dalam industri perikanan lepas pantai Taiwan dan kurangnya transparansi rantai pasokan penjualan produk tuna di pasar Jepang. Investigasi selama dua tahun ini merupakan upaya kolaboratif antara kelompok HAM Taiwan dan Jepang. Di antaranya mencakup isu penyitaan paspor ABK oleh pemilik kapal ikan lepas pantai Taiwan dan tunggakan upah selama lebih dari enam bulan.
ABK Indonesia layangkan gugatan, paspor disita dan belum diupah selama 6 bulan
Membeberkan pengalaman mereka di masa lalu, para ABK yang menjadi korban berharap agar pemerintah Taiwan dan Jepang turut prihatin dengan penderitaan mereka.
==Ryutaro Ogawa // Pengacara dan Kabag Administrasi LSM Human Rights Now==
Bukan cuma pemerintah Taiwan dan Jepang saja yang harus saling kerja sama
Menurut saya, perusahaan kedua pihak
Dan kita selaku konsumen dan pekerja
Kita semua harus bersama-sama mencari solusi masalah ini
Ormas imbau hapus sistem ganda perekrutan, ABK dilindungi UU Ketenagakerjaan
Kelompok HAM menyerukan eliminasi metode perekrutan bersistem ganda, memasukkan ABK migran sektor perikanan lepas pantai dalam naungan UU Ketenagakerjaan dalam negeri dan membentuk sistem akuntabilitas untuk menangani masalah tunggakan upah.
==Shi Yi-hsiang // Peneliti senior LSM Amnesty International==
Mencakup evaluasi terkait risiko HAM
Mencakup evaluasi perusahaan rantai pasokan
Mencakup evaluasi terhadap masalah HAM pekerja migran
FA: Operator diwajibkan setor dana kompensasi upah sesuai level risiko operasional
Menanggapi hal ini, Ditjen Perikanan (FA) Kementerian Pertanian telah mengumumkan bahwa operator sektor perikanan lepas pantai diwajibkan menyetor dana kompensasi upah ke rekening khusus berdasarkan tingkat risiko operasional. Pelanggar akan dicabut izin operasi. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sepenuhnya tahun depan.