Dipenjara 14 tahun+divonis mati karena bawa narkoba, wanita kembali ke Filipina
Seorang wanita Filipina bernama Mary Jane Veloso dijatuhi hukuman mati oleh Indonesia karena membawa narkoba pada tahun 2010, tapi sepanjang waktu ini dia selalu mengklaim bahwa dia telah dimanfaatkan oleh sindikat narkoba internasional. Selang 14 tahun, insiden yang meraih perhatian luas ini akhirnya diselesaikan dengan pulangnya Veloso ke Filipina pada tanggal 18.
Sambil berlinang air mata, seorang wanita Filipina bernama Mary Jane Veloso yang telah mendekam di rutan Indonesia selama lebih dari 14 tahun terharu saat berkomunikasi dengan keluarganya lewat video kamera. Proses negosiasi antara Indonesia dan Filipina akhirnya mencapai kemajuan, ia pun terbang kembali ke Manila tanggal 18.
Bawa heroin dan ditahan pada 2010, Veloso klaim dimanfaatkan sindikat narkoba
Veloso, usia 39 tahun, kembali ke kampung halaman dan memeluk keluarganya yang sudah terpisah selama lebih dari 14 tahun. Ia ditangkap di Indonesia tahun 2010 karena membawa koper berisi 2,6 kg heroin, namun ia bersikeras telah dimanfaatkan oleh sindikat narkoba internasional. Setelah sindikat tersebut dibekuk di Filipina pada 2015, ia untuk sementara lolos dari hukuman mati. Kasus Veloso telah memicu keprihatinan dan simpati luas di Filipina, Indonesia dan seluruh dunia, di mana ia diyakini sebagai korban kasus perdagangan manusia.
Filipina akan tentukan apakah Veloso harus jalani sisa masa hukumannya atau tidak
Berhubung Filipina tidak menganut hukuman mati, Veloso terbebas dari vonis ini setibanya di sana, namun pemerintah Filipina akan memutuskan apakah ia akan diberikan amnesti atau harus terus menjalani sisa masa hukumannya.
==Mary Jane Veloso // Narapidana hukuman mati yang dipulangkan ke Filipina==
Yang paling penting adalah saya akan berupaya mendapatkan amnesti
Dengan demikian saya baru bisa berkumpul bersama keluarga lagi
Saya dipenjara selama 15 tahun di Indonesia
Namun saya tidak melakukan kejahatan ini
Menjabat tak sampai 2 bulan, Prabowo telah pulangkan 6 terpidana hukuman mati
Kelompok hak asasi manusia menilai bahwa Prabowo Subianto selaku presiden baru Indonesia yang telah memulangkan enam terpidana asing yang divonis mati dalam waktu kurang dari dua bulan setelah menjabat, juga seharusnya menyelamatkan WNI yang divonis mati di luar negeri dan mendorong gerakan untuk mengeliminasi hukuman mati di Indonesia.
