Taiwan catat kasus pertama paus biru yang terdampar di Taitung pada 2020
Pada akhir Januari 2020, seekor paus biru tewas terdampar di pantai Changbin, Taitung, merupakan kasus paus biru pertama yang terekam di Taiwan. Namun, saat proses pembuatan spesimen kerangka, pakar menemukan bahwa selama masa hidupnya, paus biru kecil ini mungkin telah terjerat tali di bagian kepalanya selama 5-6 bulan, mengakibatkan ia mati kelaparan.
Ada bekas luka lebih dari sepuluh centimeter (cm) di bagian tengkorak, menandakan ini adalah tragedi yang ditimbulkan oleh manusia. Pada akhir Januari 2020, beberapa orang menemukan seekor paus biru mati yang terdampar di Pantai Chengzipu di Desa Changbin, Taitung, merupakan kasus pertama paus biru terdampar, namun penyebab kematiannya sangat memprihatinkan.
==Wang Hao-wen // Direktur Pusat Penelitian Satwa Cetacea, NCKU==
Dari bagian kulit yang terbatas
Kami menganalisis beberapa bahan kimia
Yakni hormon stres
Yang menunjukkan beberapa saat menjelang kematiannya
Angka hormon stresnya sangat tinggi
Mungkin kondisinya sangat buruk
Pakar: Paus biru kecil mati kelaparan akibat terjerat tali pancing
Paus biru kecil ini berusia kurang dari 2 tahun, terikat tali di bagian kepala saat masih hidup, tidak dapat membuka mulutnya untuk makan dan mati kelaparan. Pakar berspekulasi bahwa ia mungkin telah terjerat tali selama 5 atau 6 bulan.
Spesimen paus dipajang di museum kelautan pada pertengahan Desember
Spesimen paus biru itu diperkirakan akan dipajang di Museum Biologi Kelautan dan Akuarium pada pertengahan Desember. Sebenarnya, kerap terdengar kabar bahwa satwa cetacea dan penyu mati karena terjerat alat tangkap ikan. Lebih dari 14.000 ton limbah laut dibersihkan pada tahun 2021 dan 2022, pangsa alat tangkap ikan sekitar 2-3%. Pada paruh pertama tahun ini, lebih dari 6.000 ton sampah dibersihkan, 3,34% darinya adalah alat tangkap ikan. Proporsi ini tampaknya tidak tinggi namun paling berbahaya.
Ditjen Perikanan luncurkan mekanisme nama asli untuk jaring insang
Dalam rangka melindungi ekologi maritim, Ditjen Perikanan meluncurkan mekanisme nama asli untuk jaring insang (gillnet) pada pertengahan dua tahun lalu. Setiap kapal penangkap ikan yang membawa jaring insang tanpa label atau labelnya tidak jelas atau membuang sembarangan jaring insang akan didenda NT$ 30.000-150.000 sesuai dengan UU Perikanan, yang diharapkan dapat mengurangi bahaya yang diakibatkan oleh limbah alat tangkap ikan.
