Raup NT$40 juta lebih dalam 7 tahun, agen ilegal di Kota New Taipei diringkus
NIA gerebek asrama PMA dan temukan 8 PMI yang kehilangan kontak
Berbekal surat perintah penggeledahan, petugas imigrasi masuk ke ruangan dan menemukan delapan wanita Indonesia berstatus PMI kaburan. Tahun lalu, petugas memeriksa seorang PMI yang bekerja sebagai pengasuh dan staf daur ulang di Kota New Taipei, investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya keterlibatan agen penyalur ilegal di balik semua ini. Pihak berwenang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah asrama PMA di Distrik Shulin pada April lalu dan menahan seorang tersangka utama bermarga Lin, beserta dua komplotan yang berasal dari Indonesia.
==Zhang Wei-qing // Ketua Tim Operasional Brigade Distrik Utara==
Tersangka utama dan komplotan
Serta PMA kaburan dan majikan ilegal pada kasus semuanya berjumlah 16 orang
(Petugas) menyita NT$400.000 uang tunai hasil kejahatan
Kasus dialihkan untuk diproses oleh Kejaksaan Distrik New Taipei pada Agustus
Terima NT$30.000-50.000/bulan dari majikan, tapi PMA cuma digaji NT$1.000/hari
Investigasi mengungkapkan, tersangka utama bermarga Lin awalnya mengelola agen penyalur resmi dan mulai menjalin kerja sama dengan seorang PMI kaburan yang dijuluki sebagai "Mommy" untuk mengurus sewa asrama, memperkenalkan majikan dan mengatur pekerjaan. Mereka kemudian bekerja sama dengan dua wanita Indonesia lainnya untuk merekrut sejumlah PMA ilegal lewat iklan yang diunggah di TikTok. Lin mematok biaya sebesar NT$30.000-50.000 per bulan kepada majikan, namun cuma memberikan upah harian sebesar NT$1.000 kepada PMA. Laba yang berhasil diraup dalam tujuh tahun mencapai total NT$40,69 juta. Kantor Kejaksaan Distrik New Taipei mendakwa ketiga tersangka atas pelanggaran UU Layanan Ketenagakerjaan dan menjatuhkan hukuman penjara maksimal tiga tahun ditambah denda NT$1,2 juta kepada tersangka bermarga Lin.
