Selokan jadi rintangan pelindung, pabrik pekerjakan 36 WNA secara ilegal
Usai menerima laporan, satgas khusus Kota Taoyuan melakukan serangkaian misi pengintaian untuk memantau lokasi pabrik yang berada di ujung jalan dan dikelilingi oleh selokan selebar beberapa meter menyerupai rintangan pelindung, gerbang utamanya tertutup rapat di bawah pengawasan kamera CCTV dan hanya terbuka untuk akses keluar-masuk staf dan kendaraan yang dikenal lewat sistem kendali jarak jauh. Para warga asing yang bekerja secara gelap juga tinggal di dalam kompleks pabrik dalam jangka panjang, memungkinkan majikan nekat mempekerjakan warga asing secara ilegal dalam jumlah besar.
==Zheng Shi-chang // Wakil Komandan Satgas Khusus Kota Taoyuan==
Aparat membekuk total 36 WNA dari Tailan
Indonesia dan Bangladesh yang bekerja secara ilegal di lokasi kejadian
Semua oknum yang terlibat telah digiring dan diproses berdasarkan pelanggaran
UU Keimigrasian dan UU Layanan Ketenagakerjaan
Rekrut 36 WNA gelap, majikan terlibat pelanggaran UU Imigrasi+Ketenagakerjaan
Petugas mengamankan total 36 WNA mencakup Tailan, Indonesia dan Bangladesh yang bekerja secara ilegal di pabrik daur ulang ini. Empat di antaranya merupakan PMA kaburan, 32 lainnya tiba di Taiwan dengan visa turis. Selain menggugat pihak majikan dan agen penyalur, Ditjen Imigrasi Nasional (NIA) juga menegaskan, oknum yang terlibat aksi perekrutan ilegal akan didenda maksimal NT$750.000, pelanggaran serupa dalam kurun lima tahun bahkan berpotensi dijerat sanksi pidana.
