Cuti nikah ditambah jadi 14 hari, berlaku bagi PMA yang dilindungi UU Ketenagakerjaan
Cuti menikah diperpanjang menjadi 14 hari, MOL akan mensubsidi pemberi kerja
Juli lalu, seorang warga mengajukan usul melalui platform partisipasi kebijakan publik agar pemerintah memperpanjang cuti menikah dari 8 menjadi 14 hari. MOL merespons dengan mengumumkan revisi aturan cuti yang akan memperpanjang cuti menikah guna meningkatkan minat masyarakat untuk menikah dan memiliki anak, yang selain ditargetkan untuk warga yang akan menikah, juga berlaku bagi pekerja yang telah mendaftarkan pernikahan sebelum kebijakan diberlakukan. Mereka dapat memanfaatkan aturan baru apabila masih memiliki sisa cuti menikah 8 hari dalam periode mulai 10 hari sebelum tanggal pendaftaran pernikahan hingga tiga bulan setelahnya. Sementara untuk menanggung biaya upah tambahan selama 6 hari cuti, pemerintah akan memberikan subsidi kepada pemberi kerja. Aturan baru ini diperkirakan mulai berlaku pada Oktober.
